Bandar Lampung
Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Sutami-Sribawono
Polda Lampung akhirnya menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono, Jumat (23/4/20
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung akhirnya menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono, Jumat (23/4/2021).
Lima orang tersangka ini ditetapkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melaksanakan gelar perkara seharian.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan gelar perkara penetapan tersangka dalam perkara korupsi jalan Ir Sutami-Sribawono dilaksanakan bersama para penyidik, pengawas internal, dan dari inspektorat daerah.
"Dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro, turut juga dihadiri oleh Kabagwasidik, dan tim penyidik, juga saksi ahli hukum," ungkap Pandra.
Dari hasil gelar perkara tersebut, kata Pandra, telah ditetapkan lima orang tersangka yang turut melakukan tindak pidana korupsi ini.
"Ada lima orang tersangka, saat ini proses penyidikan masih berlangsung," sebutnya.
Disinggung kelima tersangka tersebut siapa saja, Pandra belum bisa menjelaskan lebih rinci.
"Nanti masih sedang kami susun," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono bermula dari pengerjaan rehabilitasi ruas jalan yang asal-asalan dan tak sesuai spek sebagaimana kontrak.
Dari hasil penelusuran halaman LPSE Kementerian PUPR, proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Ir Sutami-Sribawono merupakan lelang umum yang diadakan oleh Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Kementerian PUPR.
Adapun pengerjaan rehabiliasi jalan ini dimulai dari Jalan Ir Sutami KM 17 Tanjung Bintang Lampung Selatan hingga Jalan Sribawono KM 76 Lampung Timur dan bersumber dari APBN tahun anggaran 2018.
Paket pekerjaan yang diikuti 75 peserta ini sendiri dimenangkan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) dengan nilai pagu Rp 147.533.500.000.
Sebagaimana LPSE, pengerjaan rehabilitasi ruas jalan nasional ini pun sudah dalam status dikerjakan dan sudah selesai pada tahun 2019.
Namun belakangan usai pengerjaan rehabilitasi jalan nasional ini tidak sesuai harapan dan tidak lama dari pengerjaan jalan mengalami kerusakan.
Padahal rehabilitasi baru dikerjakan sekitar satu tahun, tetapi kondisi jalan sudah bergelombang dan berlubang serta dipenuhi tambalan aspal yang asal-asalan.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro pun tak menampik perkara tersebut bermula dari ketidak sesuai setelah paket pekerjaan diselesaikan.
"Jadi indiksasi kasus ini ada modus yang tidak sesuai spek, jadi ada bahan yang seharusnya A dijadikan B, dengan harga beda, dengan kata lain barang sama grade beda harga beda," jelasnya.
Selanjutnya, kata Siboro, pengerjaan dilakukan secara asal-asalan yang penting jadi.
"Antara panjang lebar ketebalan tidak sesuai kontrak pekerjaan, itulah salah satunya merugikan negara itu disudah diperiksa oleh Politeknik Bandung," tegasnya.
Siboro menyampaikan jika pengerjaan yang dilakukan oleh PT URM tersebut tidak sesuai antara barang dengan spek yang telah ditentukan.
"Kalau panjang pekerjaan 60 kilometer dengan nilai pagu Rp 147 miliar," katanya.
Disinggung apakah ada dugaan fee komitmen dalam perkara ini sehingga PT URM mengurangi spek kualias pekerjaan demi keuntungan, Siboro belum bisa berkomentar banyak.
"Sampai saat ini baru kami temukan fee itu dari awal pemenangan lelang, jadi selama pekerjaan sampai akhir kami belum menemukan itu," tegasnya.
Namun apabila ditemukan adanya inidikasi pembagian fee komitmen dari kerugian negara yang ditimbulkan, Siboro dengan tegas akan memberikan konsekuensi hukum.
"Apabila orang menerima uang dari pihak-pihak yang menjadi tersangka selain mereka akan mrngembalikan juga vonis pengadilan akan ada uang pengganti, apabila tidak diganti akan ada konsekuensinya," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )