Apa Itu
Apa Itu e-HAC dan Panduan Pengisiannya
Pengetatan PPDN dalam adendum itu berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
Penulis: Putri Salamah | Editor: Virginia Swastika
Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.
Berikut panduan mengisi eHAC melalui aplikasi:
Unduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store atau lewat link berikut: eHAC.
Registrasi pengguna baru. Log in menggunakan e-email dan password yang sudah terdaftar.
Klik akun, pilih HAC untuk mengisi e-HAC.
Klik simbol + dan pilih kartu e-HAC sesuai jenis perjalanan Anda.
Ada dua jenis e-HAC yang akan muncul yakni e-HAC Internasional untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri dan e-HAC domestik untuk membuat Kartu e-HAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia.
Isi data diri pada form registrasi yang meliputi nama, usia, jenis kelamin, status kewarganegaraan, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya.
Isi form registrasi tentang lokasi asal.
Isi form mengenai gejala kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa.
Kosongi jika tak ada gejala. Selanjutnya klik Submit.
Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan e-HAC yang telah dibuat.
Pilih HAC untuk membuka menu pilihan dan akan muncul pilihan: Lihat HAC: untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barkode HAC yang digunakan untuk ditunjukkan kepada petugas saat check point pemeriksaan. Hapus HAC: bila ternyata ada informasi yang salah.
Melalui website
Berikut panduan mengisi e-HAC melalui website: