Apa Itu
Apa Itu e-HAC dan Panduan Pengisiannya
Pengetatan PPDN dalam adendum itu berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
Penulis: Putri Salamah | Editor: Virginia Swastika
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak penjelasan apa itu e-Hac dan panduan pengisiannya, di bawah ini.
Dilansir dari laman Kompas.com, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/4/2021).
Dalam adendum tersebut, tercantum perihal pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona.
Pengetatan PPDN dalam adendum itu berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Aturan baru tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021.
Salah satu hal yang dianjurkan atau diwajibkan adalah pengisian e-HAC Indonesia.
Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.
Akan tetapi, pengisian e-HAC diwajibkan bagi pelaku perjalanan udara dan laut.
Lantas apa itu e-HAC dan bagaimana mengisinya?
Pengertian e-HAC
Mengutip Panduan Pengguna Aplikasi eHAC, e-HAC adalah singkatan dari Electronic-Health Alert Card. Yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya. Sistem e-HAC dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, dalam hal ini, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, untuk menjawab tantangan di era globalisasi.
E-HAC semula merupakan sistem untuk monitoring secara cepat terhadap seluruh calon pengunjung yang akan datang ke Indonesia melalui pintu gerbang pelabuhan laut maupun bandara.
Sistem Health Alert Card (HAC) diharapkan dapat mendukung kemudahan akses pelayanan, kepada semua calon penumpang dengan tujuan Indonesia, untuk didata sebagai kontrol bagi negara terhadap risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.
Melansir Kompas.com, Selasa (20/4/2021), syarat pengisian e-HAC mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.