Bandar Lampung
PT Tanjungkarang Hapus Kebiri Kimia, Terdakwa Kasus Asusila Dipenjara 20 Tahun Denda Rp 800 Juta
Adapun PT Tanjungkarang menghapus hukuman pidana tambahan kebiri kimia, dan mengganjar Dian Ansyori dengan hukuman penjara 20 tahun denda Rp 800 juta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang telah menganulir putusan Pengadilan Negeri Sukadana atas perkara pencabulan yang dilakukan Dian Ansyori, mantan anggota P2TP2A Lampung Timur.
Adapun PT Tanjungkarang menghapus hukuman pidana tambahan kebiri kimia, dan mengganjar Dian Ansyori dengan hukuman penjara 20 tahun denda Rp 800 juta, dan membayar restitusi Rp 7,7 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty melalui Kasi Intel Kejari Lamtim Rivaldo Valini mengakui jika Dian Ansyori melakukan upaya banding atas putusan PN Sukadana.
"Hasilnya PT menghilangkan hukuman kebiri, dan tetap memutus hukuman penjara selama 20 tahun," ungkapnya, Jumat (23/4/2021).
Atas putusan PT tersebut, Rivaldo mengatakan jika pihak Dian Ansyori juga telah melakukan upaya hukum kembali di tingkat kasasi.
"Karena penasihat hukumnya menganggap putusan tersebut masih berat bagi kliennya, 20 tahun itu," katanya.
Rivaldo mengungkapkan atas upaya hukum tersebut pihaknya juga mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Menanggapi hal tersebut maka kami juga melakukan kasasi," tandasnya.
Terpisah, perwakilan LAP Damar Meda Damayanti mengaku kecewa atas putusan PT tersebut.
"Terkait putusan itu kami kecewa karena adanya kemunduran aturan baru yang sudah diterapkan malah PT mempunyai pandangan lain dengan alasan yang tidak diketahui," kata Meda.
Meda menuturkan, jika kasus pencabulan seperti ini sudah kerap terjadi.
"Tapi kita harus melihat dulu pelakunya siapa, padahal putusan tingkat pertama bagus karena harusnya melindungi malah sebaliknya melakukan tidak seharusnya melakukan," tegasnya.
Kendati demikian, Meda mengungkapkan jika hilangnya hukuman kebiri pasti ada pertimbangan tertentu.
"Pasti ada pertimbangan yang lain dan kami tidak tahu amar putusannya," tandasnya. (nif/yog)
Cabuli Korban Pemerkosaan
Sebelumnya, bocah berusia 13 tahun mengalami nasib tragis saat dititipkan di rumah aman P2TP2A Lampung Timur.