Bandar Lampung

PT Tanjungkarang Hapus Kebiri Kimia, Terdakwa Kasus Asusila Dipenjara 20 Tahun Denda Rp 800 Juta

Adapun PT Tanjungkarang menghapus hukuman pidana tambahan kebiri kimia, dan mengganjar Dian Ansyori dengan hukuman penjara 20 tahun denda Rp 800 juta

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - PT Tanjungkarang Hapus Kebiri Kimia, Terdakwa Kasus Asusila Dipenjara 20 Tahun Denda Rp 800 Juta 

Pelajar yang menjadi korban pemerkosaan itu malah dicabuli oleh Dian Ansyori yang merupakan petugas P2TP2A Lampung Timur.

Pencabulan itu bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut pada April-Juni 2020 lalu.

Korban awalnya diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental. Sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh Dian Ansyori.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, korban malah menjadi korban pencabulan Dian Ansori.

( Tribunlampung.co.id / Hanif / Yogi )

Baca juga Kasus Asusila di Lampung Timur lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved