Bandar Lampung

PT Tanjungkarang Hapus Kebiri Kimia, Terdakwa Kasus Asusila Dipenjara 20 Tahun Denda Rp 800 Juta

Adapun PT Tanjungkarang menghapus hukuman pidana tambahan kebiri kimia, dan mengganjar Dian Ansyori dengan hukuman penjara 20 tahun denda Rp 800 juta

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - PT Tanjungkarang Hapus Kebiri Kimia, Terdakwa Kasus Asusila Dipenjara 20 Tahun Denda Rp 800 Juta 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang telah menganulir putusan Pengadilan Negeri Sukadana atas perkara pencabulan yang dilakukan Dian Ansyori, mantan anggota P2TP2A Lampung Timur.

Adapun PT Tanjungkarang menghapus hukuman pidana tambahan kebiri kimia, dan mengganjar Dian Ansyori dengan hukuman penjara 20 tahun denda Rp 800 juta, dan membayar restitusi Rp 7,7 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty melalui Kasi Intel Kejari Lamtim Rivaldo Valini mengakui jika Dian Ansyori melakukan upaya banding atas putusan PN Sukadana.

"Hasilnya PT menghilangkan hukuman kebiri, dan tetap memutus hukuman penjara selama 20 tahun," ungkapnya, Jumat (23/4/2021).

Atas putusan PT tersebut, Rivaldo mengatakan jika pihak Dian Ansyori juga telah melakukan upaya hukum kembali di tingkat kasasi.

"Karena penasihat hukumnya menganggap putusan tersebut masih berat bagi kliennya, 20 tahun itu," katanya.

Rivaldo mengungkapkan atas upaya hukum tersebut pihaknya juga mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Menanggapi hal tersebut maka kami juga melakukan kasasi," tandasnya.

Terpisah, perwakilan LAP Damar Meda Damayanti mengaku kecewa atas putusan PT tersebut.

"Terkait putusan itu kami kecewa karena adanya kemunduran aturan baru yang sudah diterapkan malah PT mempunyai pandangan lain dengan alasan yang tidak diketahui," kata Meda.

Meda menuturkan, jika kasus pencabulan seperti ini sudah kerap terjadi.

"Tapi kita harus melihat dulu pelakunya siapa, padahal putusan tingkat pertama bagus karena harusnya melindungi malah sebaliknya melakukan tidak seharusnya melakukan," tegasnya.

Kendati demikian, Meda mengungkapkan jika hilangnya hukuman kebiri pasti ada pertimbangan tertentu.

"Pasti ada pertimbangan yang lain dan kami tidak tahu amar putusannya," tandasnya. (nif/yog)

Cabuli Korban Pemerkosaan

Sebelumnya, bocah berusia 13 tahun mengalami nasib tragis saat dititipkan di rumah aman P2TP2A Lampung Timur.

Pelajar yang menjadi korban pemerkosaan itu malah dicabuli oleh Dian Ansyori yang merupakan petugas P2TP2A Lampung Timur.

Pencabulan itu bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut pada April-Juni 2020 lalu.

Korban awalnya diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental. Sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh Dian Ansyori.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, korban malah menjadi korban pencabulan Dian Ansori.

( Tribunlampung.co.id / Hanif / Yogi )

Baca juga Kasus Asusila di Lampung Timur lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved