Berita Nasional
Satgas Covid-19: Setiap Jam, 4 Orang di Indonesia Meninggal karena Virus Corona
pandemi Covid-19 belum berakhir dan jumlah kematian akibat virus corona terus bertambah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat dilarang mudik Lebaran 2021 karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan jumlah kematian akibat virus corona terus bertambah.
Data terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19 menyebut, di Indonesia jumlah kematian akibat virus corona memakan 4 korban meninggal setiap jamnya.
Hal itu diungkapkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui siaran pers.
Doni mengatakan, penularan virus Corona masih terjadi hingga saat ini. Bahkan, kasus kematian akibat virus yang menyebabkan Covid-19 ini pun terus bertambah.
"Di Indonesia, Covid-19 rata-rata memakan 4 korban nyawa manusia setiap jamnya," ujar Doni dalam siaran pers BNPB, Minggu (25/4/2021).
“Covid-19 belum berakhir, lindungi keluarga, terutama saudara-saudara kita yang sudah lanjut usia, kakek, nenek, bahkan orang tua kita," kata dia.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat bersabar dalam menghadapi pandemi Covid-19, salah satunya dengan menahan diri untuk tidak mudik dalam merayakan hari raya bersama orangtua.

Menurut Doni, langkah ini penting demi seluruh masyarakat Indonesia.
“Kenapa tidak boleh mudik karena manusia menjadi perantara membawa virus Corona dari satu daerah ke daerah lainnya,” ujar Doni dilansir dari siaran pers BNPB, Minggu (25/4/2021).
Doni berharap, langkah tersebut dapat dilakukan setiap individu sehingga potensi kenaikan Covid-19 dapat dihindari.
Sebaliknya, menurut Doni, kenaikan kasus positif dapat terjadi apabila masyarakat menolak untuk bertindak atau tetap melakukan mudik.
"Memutuskan tidak mudik bertujuan untuk menghargai sesama, terlebih orang tua atau sanak saudara di kampung halaman," tutur Doni.
“Yang berbahaya adalah mereka yang masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG). Jangan sampai kita menjadi pembawa virus mematikan ke kampung halaman pada Lebaran ini,” kata dia.
Doni juga menyampaikan, sepanjang Ramadhan, pemerintah telah mengambil kebijakan tegas peniadaan mudik dengan tujuan untuk mencegah lebih banyak kematian dari penularan Covid-19.
Menyikapi situasi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan regulasi berupa Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.