Bandar Lampung

Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan Ganja Seberat 4 Kg dari Tangan Tersangka Warga Sepang Jaya

Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan perdagangan narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Barang bukti ganja yang diamankan. Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan Ganja Seberat 4 Kg dari Tangan Tersangka Warga Sepang Jaya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan perdagangan narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram.

Alhasil satu orang yang diketahui bernama Deni Indrawan (35) warga Jalan Sultan Haji, Sepang Jaya, Labuhan Ratu Bandar Lampung berhasil diamankan.

Deni diamankan oleh anggota opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung tak jauh dari di rumahnya pada Jumat (23/4/2021) sekira pukul 17.00 wib.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengatakan penangkapan ini berdasarkan dari pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, (target operasi) Deni ini, memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja," katanya mewakili Direktur Dir Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, Selasa (27/4/2021).

Lanjutnya, tim kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku Deni Indrawan hingga yang bersangkutan melakukan transaksi.

Baca juga: BREAKING NEWS Selundupkan Sabu 1 Kg, Oknum Perwira Polisi di Lampung Diganjar 7 Tahun Penjara

"Saat transaksi tersebut, tersangka membawa barang sebanyak 4 bungkus besar berwarna coklat yang di bungkus lakban dan satu bungkus kecil yang dibungkus dengan kertas," ucap Radius.

Radius mengatakan anggota saat itu memperkiran bungkusan tersebut merupakan narkotika jenis ganja.

"Kemudian tim Opsnal  subdit 2 langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan," ungkap Radius.

Alhasil, kata Radius, hasil penangkapan dan penggeledahan didapati ganja lebih kurang seberat 4,1 kilogram.

Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, 2 Oknum ASN Diciduk Ditresnarkoba Polda Lampung

"Dimana 4,1 kilogram terdiri dari bungkusan besar warna cokelat diperkirakan narkotika jenis ganja 4 kilogram, satu bungkus kecil warna putih diperkirakan narkotika jenis ganja 1 ons, selain itu kami amankan juga satu buah handphone," terang Radius.

Radius menambahkan tersangka langsung dibawa ke Mako Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lanjut.

"Dari pengakuannya barang tersebut bukan miliknya," katanya.

Radius menuturkan tersangka Deni mendapatkan barang haram tersebut dari R.

"Saat ini R masih dalam pencarian Tim opsnal," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved