Breaking News

Pembunuhan di Lampung Tengah

Musa Ahmad Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Way Pengubuan

Keberhasilan Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Way Pengubuan mendapat apresiasi dari Bupati Musa Ahmmad.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam
Keberhasilan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Way Pengubuan mendapat apresiasi dari Bupati Musa Ahmad. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Keberhasilan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Way Pengubuan mendapat apresiasi dari Bupati Musa Ahmad dan sejumlah unsur Forkopimda setempat.

Musa Ahmad menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang telah sigap dan cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga di Kecamatan Way Pengubuan itu.

"Saya mengapresiasi langkah cepat kepolisian, khususnya Tekab 308 Polres Lamteng, atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Way Pengubuan," kata Musa Ahmad, Selasa (27/4/2021).

Menurut Musa Ahmad, pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan kepercayaan hukum, terutama terkait kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamteng.

"Semoga dengan keberhasilan ini, semakin meyakinkan masyarakat bahwa kepolisian selalu maksimal dalam melayani masyarakat," imbuhnya.

Baca juga: Alasan Pria Bunuh Istri Sirinya di Lampung Tengah, Pelaku Kesal Disuruh Ceraikan Isti Keempatnya

Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Lamteng Yulius Heri Susanto. Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan kinerja keras tak kenal lelah pihak kepolisian.

"Semoga kekompakan dan keberhasilan selalu bersama pihak kepolisian, khususnya Tekab 308 Polres Lamteng dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," terangnya.

Kesal Diminta Cerai

JK (45) mengakui perbuatannya membunuh Reni alias Tukini yang merupakan istri sirinya.

Baca juga: Pria Bunuh Istri Sirinya di Lampung Tengah, Motif Asmara hingga Ingin Kuasai Harta Korban

Warga Jalan 12 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu mengaku kesal karena diminta menceraikan istri keempatnya.

"Saya kesal karena dia (korban) meminta saya untuk menceraikan istri (keempat) yang baru saya nikahi," terang JK, Selasa (27/4/2021).

JK menyatakan, amarahnya tak bisa dibendung saat korban terus memaksa dirinya meninggalkan istri barunya.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menggelar ekspose perkara pembunuhan di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (27/4/2021).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menggelar ekspose perkara pembunuhan di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (27/4/2021). (Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam)

"Emosi saya naik. Saya berhenti (menyetir mobil), turun di jalan lalu mengambil balok kayu yang saya simpan di bagian belakang mobil," ucapnya.

JK lalu menghabisi nyawa istri sirinya itu.

Sesampai di Kampung Tanjung Ratu, jenazah korban dibuang ke dalam sumur areal perkebunan singkong.

Setelah itu, JK bersembunyi di kediaman kakaknya di Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah dengan membawa kendaraan mobil dan uang tunai milik korban.

Kuasai Harta Korban

Selain motif asmara, pembunuhan perempuan di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, juga diduga karena pelaku JK ingin menguasai harta korban.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menyebutkan, dugaan itu didasari penemuan sejumlah barang bukti milik korban dalam penangkapan pelaku di Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

"Ditemukan barang bukti satu unit mobil, perhiasan, surat tanah, dan uang tunai Rp 30 juta, yang diduga kuat merupakan milik korban," kata AKP Edy Qorinas dalam ekspose di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (27/4/2021).

Edy menuturkan, pihaknya tidak terkecoh begitu saja dengan modus JK yang berusaha mengelabui polisi dengan menaruh kartu tanda pengenal milik orang lain di lokasi penemuan jenazah.

"Setelah kami mendapat informasi dan keterangan kerabat korban yang mengetahui ciri-ciri korban, akhirnya kami kejar pelaku yang merupakan suami siri korban," jelasnya.

Dalam penangkapan, kata Edy, pelaku mencoba melawan petugas untuk melarikan diri.

"Karena mencoba melarikan diri, pelaku terpaksa diambil tindakan tegas terukur dengan memberikan timah panas di bagian kakinya," ungkapnya.

Dihabisi di Mobil

Pembunuhan seorang wanita bernama Reni alias Tukini, warga Kampung Gincing Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dilatarbelakangi masalah rumah tangga.

Polres Lampung Tengah membeberkan kronologinya.

Korban dihabisi oleh suami sirinya, JK (45), warga Jalan 12 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, JK mengaku kesal karena korban tak merestuinya menikah lagi.

Karena emosi sudah memuncak, terus Popon, JK pun berencana membunuh Reni.

"Korban mengetahui jika pelaku yang berstatus suami sirinya ini ingin menikah lagi. Kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku di dalam mobil," terang Popon Ardianto Sunggoro dalam ekspose, Selasa (27/4/2021).

"Pelaku kesal karena korban meminta supaya pelaku jangan menikah lagi. Namun tidak digubris pelaku. Cekcok mulut terjadi di dalam mobil dari Way Kanan hingga ke Way Pengubuan," jelas Kapolres.

Sampai di flyover Kampung Banjar Ratu, pelaku keluar dari mobil dan mengambil balok kayu yang ada di belakang.

Ia memukulkan balok kayu ke tubuh dan wajah korban.

"Setelah itu pelaku mencari tempat untuk membuang jasad tubuh istri sirinya itu. Dibuanglah ke dalam sumur tua di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan," jelasnya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap misteri penemuan jasad di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan.

Jasad yang ditemukan dalam sumur itu awalnya diduga seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong bernama Listiawati.

Namun, belakangan diketahui perempuan itu bernama Reni alias Tukini, warga Kampung Gincing Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, Reni diduga dibunuh oleh JK (45), warga Jalan 12 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, yang merupakan suami siri korban.

"Setelah kami lakukan penyidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, diketahui korban adalah Reni alias Tukini. Ia dibunuh oleh suami sirinya berinisial JK," terang AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat menggelar ekspose perkara di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (27/4/2021).

JK diamankan di rumah kerabatnya, Senin (26/4/2021) lalu.

Ketika itu, pelaku sedang bersama istri ketiganya.

"Setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku dan istri ketiganya bersembunyi di rumah kerabat JK di Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri," jelasnya. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Baca berita Penemuan Mayat di Lampung Tengah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved