Kasus Suap Lampung Tengah
Fee Ketok Palu Dicicil, Gunadi Ibrahim Merasa Diremehkan
Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim merasa diremehkan karena commitment fee dibayar dengan mencicil.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim merasa diremehkan karena commitment fee dibayar dengan mencicil.
Hal ini terungkap setelah JPU KPK Taufiq Ibnugroho membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Gunadi dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/4/2021).
Dalam BAP Gunadi, disebutkan anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra Ria Agusria berkonsultasi dengan Gunadi terkait ketok palu alias tanda tangan pengesahan pinjaman ke PT SMI.
"Seingat saya, antara Ria Agusria menyampaikan soal pinjaman pemerintah daerah, saya sampaikan itu pimpinan tingkat dua kalau setuju tanda tangan. Tapi gak disampaikan pinjamana ke siapa," kata Taufiq membacakan BAP Gunadi.
Taufiq pun membacakan BAP terkait tanggapan Gunadi setelah mendengarkan hasil sadapan percakapan antara saksi dengan Zainudin, anggota DPRD Lampung Tengah.
Baca juga: Gunadi Ibrahim Mengaku Terima Rp 1,5 Miliar dari Mustafa
"Saya hubungi Zainudin tersebut terkait bahwa anggota DPRD Lampung Tengah Slamet dan Zainul baru datang ke rumah menanyakan soal pinjaman daerah dan kendaraan," tutur Taufiq membacakan BAP Gunadi.
"Saya sampaikan menunggu instruksi dari Zainudin, dan Zainudin menyampaikan akan membatalkan pinjaman PT SMI. Saya sampaikan jika ada yang menanyakan segala sesuatu, saya arahkan ke Zainudin," imbuh Taufiq.
Dalam percakapan tersebut, juga disebutkan bahwa Zainudin dan Natalis Sinaga (anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi PDIP) ditemui seseorang.
"Tapi gak tahu orangnya. Menyampaikan jika komitmen pinjaman PT SMI dibayarkan dengan dicicil. Saya sampaikan, kalau dicicil, mending tidak usah menyetujui pinjaman PT SMI. Sama aja itu diremehkan," kata Taufiq membacakan BAP Gunadi.
"Dan saya sampaikan untuk melarang Ria Agusria agar tidak menandatangani surat persetujuan PT SMI, dan Saudara Zainudin menyampaikan percuma akan bertahan. Lebih baik dibatalkan jika Ria Agusria tetap tanda tangan pinjaman," tandas Taufiq.
Gunadi Mengaku Terima Rp 1,5 Miliar
Gunadi Ibrahim, Ketua DPD Gerindra Lampung, mengaku terima uang Rp 1,5 miliar sebagai kompensasi Pilkada Lampung Tengah 2015.
Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/4/2021).
"Saya pernah terima uang di kantor DPD Gerindra antara bulan Oktober atau November 2017," kata Taufiq saat membacakan BAP Gunadi.
Taufiq melanjutkan, sekitar pukul 21.00 WIB Gunadi dihubungi oleh anggota DPRD Lampung Tengah Zainudin untuk meminta bertemu.
"15 menit kemudian Zainudin datang menemui. Kemudian kami berbicara empat mata dan menyampaikan ada uang Rp 1,5 miliar bantuan dari Mustafa," sebut JPU.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam mobil Gunadi oleh Zainudin dengan dibantu Buyung.
"Maksud tujuan bantuan itu pada tahun 2015, saya mengikuti Pilkada Lamteng. Hasil akhirnya kalah. Ketika kalah, saya ucapkan selamat atas kemenangan dan datang dalam pelantikan Mustafa," lanjut JPU.
Beberapa hari kemudian Gunadi bertemu dengan Mustafa di Bandara Radin Inten II.
"Saat bertemu Mustafa menyampaikan akan membantu sejumlah dana. Saya gak tahu jumlahnya. Tapi saya sampaikan terima kasih," kata JPU.
JPU menambahkan, karena bukan haknya, Gunadi mengaku uang Rp 1,5 miliar itu dikembalikan ke rekening KPK.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (29/4/2021).
Sidang yang digelar secara telekonferensi ini diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan ada delapan orang.
Di antaranya dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan saksi a de charge (meringankan) dari terdakwa.
Namun, karena dua saksi dari JPU KPK tidak bisa hadir, maka berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dibacakan.
Kedua saksi tersebut yakni Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim dan Wakil Ketua DPW NasDem Johanes Bastista Geovani.
Saksi Gunadi Ibrahim mangkir karena sakit stroke.
Sementara Johanes Bastista Geovani masih pemulihan pasca dikeroyok orang tak dikenal pada 2019 lalu.
Sementara saksi yang meringankan, yakni Voni Renata (Ketua Garda Perempuan Malahayati Sayap NasDem), Hasyim Asngari, Yahya, Akhyat Bisrun Zulkifli, dan Sagio. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-kasus-suap-lampung-tengah-123.jpg)