Berita Nasional
Geger Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Polda Sumatera Utara mengungkap praktik rapid test antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Polda Sumatera Utara mengungkap praktik rapid test antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu.
Hal itu berawal dari banyaknya keluhan penumpang pesawat yang hendak berangkat dari Kualanamu namun hasil rapid test antigennya selalu positif dalam kurun waktu kurang dari sepekan.
Kasus ini terbongkar setelah petugas melakukan penyamaran dengan menjadi penumpang, dilanjutkan dengan penggeledahan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Hadi mengatakan, penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima adanya laporan soal penyalahgunaan alat kesehatan.
"Jadi benar Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Undang-undang Kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu. Penindakan dilakukan kemarin sore. Ada beberapa orang yang diminta keterangan. Saat ini tim penyidik sedang dalami," kata Hadi di Polda Sumut, Rabu (28/4/2021).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang berada di ruangan pemeriksaan rapid test antigen, termasuk petugas medis.
Kelimanya masih jalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatra Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim Ditreskrimsus, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat medis yang biasa digunakan untuk pemeriksaan rapid test antigen untuk penerbangan.
"Barang bukti ada alat-alat medis yang ada di situ. Salah satunya itu," kata Hadi.
Untuk mengungkap kejadian itu, anggota Krimsus Polda Sumut berpakaian sipil menyamar jadi calon penumpang pesawat. Ia lalu melaksanakan rapid antigen sebagai persyaratan.
Setelah mendapat nomor antrean, ia masuk ke ruang pemeriksaan dan diambil sampelnya lewat hidung. Setelah 10 menit menunggu, ia dapati hasilnya positif.
Polisi yang menyamar akhirnya melakukan perdebatan dan akhirnya memeriksa seluruh isi ruangan laboratorium.
Para petugas laboratorium dikumpulkan dan terungkap fakta, ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang.
Petugas lab yang diinterogasi mengakui jika alat pengambilan sampel adalah bekas.
Alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang dimasukkan ke dalam hidung setelah digunakan, dicuci dan dibersihkan kembali dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.
Harus Dipidana
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara meminta penegak hukum untuk memidanakan siapa saja yang terlibat.
"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Kepala Diskes Sumut Alwi Mujahit.
Alwi mengungkapkan, Dinkes Sumut tidak ada menerbitkan izin penyelenggaraan rapid test antigen Bandara KNIA.
"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," tegasnya.
Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail.
Alwi menjelaskan, standard operational procedure (SOP) untuk melakukan rapid test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita. Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngerti lah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut," sambungnya.
Ia pun menegaskan, semua yang menyangkut masyarakat Sumut seharusnya izin dahulu ke Dinkes Sumut. Hanya saja, kata Alwi, terkadang ada yang merasa bahwa itu kawasannya, sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut. Pandangan seperti itulah yang menurutnya salah.
Tindak Tegas
PT Kimia Farma (Persero) melalui cucu usahanya PT Kimia Farma Diagnostik mendukung pengungkapan kasus layanan rapid test di Bandara Kualanamu, Medan, yang diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, perseroan bersama aparat penegak hukum saat ini sedang melakukan investigasi bersama terkait penyelidikan oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu.
"Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan rapid test tersebut," kata Adil.
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya. (Tribunnews)