Tulangbawang
Pemuda Tulangbawang Rudapaksa Kekasihnya Berusia 15 Tahun di Kamarnya 3 Kali
Pemuda berinisial RP (19) dibekuk petugas Polsek Gedung Aji lantaran dituduh merudapaksa seorang gadis berumur 15 tahun yang tak lain kekasihnya.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Pemuda berinisial RP (19) dibekuk petugas Polsek Gedung Aji lantaran dituduh merudapaksa seorang gadis berumur 15 tahun yang tak lain kekasihnya.
Warga Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang itu diciduk polisi di rumahnya, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto menjelaskan, terungkapnya kasus itu berkat laporan IM (40), ayah kandung korban AP, warga Kecamatan Penawar Aji.
IM melaporkan anaknya telah menjadi korban pencabulan saat mendatangi Mapolsek Gedung Aji, Selasa (27/4/2021) pukul 08.00 WIB.
RP dan korban yang masih berstatus pelajar itu diketahui menjalani hubungan pacaran.
Baca juga: Pria Beristri 5 di Aceh Rudapaksa 4 Wanita, Satu Korbannya Meninggal Dunia
Arbi menjelaskan, kasus itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada November 2020.
Saat itu, hanya ada korban di rumahnya.
Kesempatan itu digunakan pelaku untuk mencumbui AP.
Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim.
Baca juga: Anak Gadis Dititipkan ke Paman karena Ayah Kecelakaan, Bukannya DIrawat Malah Dirudapaksa
Sudah gelap mata, pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamarnya.
"Saat berada di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk melepas pakaian. Korban sempat melawan. Tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat. Akhirnya terjadilah persetubuhan itu," papar Arbi.
Dalam keadaan tidak berdaya, korban hanya bisa mengerang kesakitan lantaran dirudapaksa pelaku.
“Pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya," beber Arbiyanto.
Pelaku kembali menghubungi korban, Rabu (21/4/2021) lalu.
Rupanya, pelaku kembali mengajak korban untuk kembali melakukan hubungan intim.
Karena mendapat penolakan, pelaku lalu mengancam korban.
"Karena ketakutan, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya. Setelah itu, bapak korban melapor ke Polsek Gedung Aji," tandas Arbiyanto.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Di antaranya, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )