Berita Nasional

Remaja Putri Dirudapaksa Kakak dan Ayah Kandung

polisi mengamankan dua orang yaitu A (19) kakak kandung korban dan M (55) ayah kandung korban.

Editor: taryono
ilustrasi rudapaksa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Korban remaja berusia 14 tahun.

Adapun pelaku kakak dan ayah kandungnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram telah menerima laporan dugaan persetubuhan dengan terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

"Kami menerima laporan terkait dugaan persetubuhan di Lombok Barat, yang diduga ada dua orang dalam satu lingkup keluarga," kata Kadek, saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat (30/4/2021).

Atas laporan tersebut, polisi mengamankan dua orang yaitu A (19) kakak kandung korban dan M (55) ayah kandung korban.

Baca juga: Hindari Kasus Asusila, Komisi I Minta Pemkot Koordinasi dengan Pemilik Indekos

Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.

Korban diduga disetubuhi berkali-kali oleh kakak kandung dan ayah kandung korban.

Dugaan persetubuhan ini terjadi sejak tahun 2019 dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

"Ada beberapa tempat ada yang di rumah, ada yang di rumah kakek, ada yang di pasar, penyampaiannya seperti itu dari korban," kata Kadek.

Baca juga: Dokter di Batam Dijebloskan Penjara Gara-gara Berbuat Asusila saat Periksa Pasien Wanita

Dari hasil pemeriksaan sementara, A kakak kandung korban diduga telah menyetubuhi korban sejak Maret tahun 2019 hingga tahun 2021.

Sementara M ayah kandung korban, mulai melakukan perbuatan bejatnya tahun 2021.

Kejadian ini terungkap setelah korban yang merasa tertekan bercerita kepada temannya.

Orangtua temannya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lingsar, Lombok Barat.

Kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke Polresta Mataram dan ditangani Unit PPA.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved