Sidak Sembako di Pringsewu
BBPOM Tidak Temukan Bahan Pangan Berbahaya di Pasar Tradisional Pringsewu
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung tidak menemukan bahan pangan berbahaya dalam uji sampel di pasar tradisional, Senin (3/
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
BBPOM Bandar Lampung dan Pemkab Pringsewu melakukan sidak di swalayan, Senin (3/5/2021).
Soal sanksi administrasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Pringsewu.
Terkait sanksi pidana, kata Sukriadi, bisa ditindaklanjuti oleh BBPOM karena memiliki penyidik pegawai negeri sipil.
Pihaknya diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan atau pemidanaan sebagaimana dalam UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
Berita Terkait