Penipuan di Lampung Tengah

Begini Modus Pegawai Leasing di Lampung Tengah Tipu Temannya Sendiri

Nasrul (43), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, diamankan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Nasrul (43), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, diamankan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Nasrul (43), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, diamankan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Pria yang bekerja di sebuah perusahaan leasing ini menipu Anam Mudakir (44), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, yang tak lain temannya sendiri.

Bagaimana modus pelaku melakukan penipuan? 

Pelaku mengaku membelikan motor untuk korban secara kredit.

Padahal, korban sudah memberikannya uang tunai Rp 15 juta.

Baca juga: Setor Rp 15 Juta, Warga Lampung Tengah Ini Tak Menyangka Motornya Ditarik Leasing

Nasrul mengatakan, motor tersebut diambil dari leasing dengan pembayaran di muka sebesar Rp 3 juta dan angsuran selama satu tahun.

Namun, ia tidak memberitahukannya kepada korban.

"Motor saya ambil secara kredit. Tapi saya bilang ke dia (korban) motor itu saya ambil secara tunai. Sisanya akan dibayar setelah empat bulan bersamaan dengan BPKB," terang Nasrul, Senin (3/5/2021).

Pelaku kemudian menggunakan sisa uang pemberian korban sebesar Rp 12 juta untuk kepentingan pribadinya.

Parahnya lagi, pelaku tidak membayarkan angsuran motor tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Mau Beli Motor Tunai, Warga Lampung Tengah Ini Malah Ditipu Pegawai Leasing

"Tidak saya bayar (angsuran bulan pertama hingga ketiga) karena uang sudah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Motor Ditarik Leasing

Anam Mudakir (44), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, menjadi korban penipuan oleh temannya sendiri.

Niatnya punya motor baru malah berujung musibah.

Korban menerangkan, ia dan pelaku Nasrul sepakat membeli motor Honda Beat keluaran tahun 2020 dengan harga Rp 18 juta.

Namun, korban baru memberi uang kepada Nasrul sebesar Rp 15 juta.

Dengan catatan, kekurangannya akan diberikan setelah bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) keluar.

"Sisanya Rp 3 juta akan saya berikan semua jika BPKB keluar dalam tempo waktu empat bulan setelah pengambilan motor," ucap korban, Senin (3/5/2021).

Bukannya BPKB yang didapat, korban terkejut saat pihak leasing menghubunginya tiga bulan kemudian.

Disebutkan, korban telah menunggak cicilan motor selama tiga bulan.

Korban kemudian mempertanyakan hal itu kepada Nasrul.

"Waktu saya mau konfirmasi ke dia (Nasrul), ternyata dia tidak bisa dihubungi. Saya datangi ke rumahnya gak pernah ketemu," bebernya.

Nahas bagi korban, satu pekan kemudian, motor tersebut akhirnya ditarik pihak leasing.

Peristiwa berawal saat Anam meminta tolong kepada temannya, Nasrul (43), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, untuk membantunya membelikan motor secara tunai pada 2020 lalu.

Ia percaya karena Nasrul bekerja di sebuah perusahaan leasing.

Anam pun memberikan uang Rp 15 juta kepada Nasrul.

Namun, ternyata Nasrul menyalahgunakan kepercayaan Anam.

Ia malah membelikan motor untuk Anam dengan cara kredit.

Korban baru mengetahui motornya kredit setelah pihak leasing meneleponnya.

"Saya kaget ada telepon dari leasing. Mereka bilang kalau saya sudah telat angsuran motor selama tiga bulan," terang Anam Mudakir, Senin (3/5/2021).

Korban pun membantahnya karena merasa sudah membeli secara tunai.

"Setelah pihak leasing memberikan bukti, saya akhirnya sadar kalau saya ditipu," jelasnya.

Namun, korban meminta pihak leasing tidak menarik motor tersebut.

"Karena saya ditipu dan telah mengeluarkan Rp 15 juta, akhirnya saya melapor kasus ini ke Polsek Padang Ratu," ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Padang Ratu menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang.

Modus pelaku membantu korban untuk membeli motor di sebuah diler.

Pelaku Nasrul (43), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, meraup uang Rp 15 juta dari korban Anam Mudakir (44), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh menerangkan, peristiwa penipuan yang dilakukan Nasrun terhadap Mudakir terjadi pada Februari 2020 lalu.

"Pelaku dan korban ini teman dekat. Korban minta diambilkan motor di diler oleh pelaku. Karena korban tahu pelaku ini bekerja di leasing," terang Kompol Muslikh, mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Senin (3/5/2021).

Setelah itu, korban memberikan uang Rp 15 juta supaya dibelikan satu unit motor Honda Beat.

Belakangan diketahui, pelaku membeli motor itu dengan cara kredit.

"Korban merasa ditipu. Uang Rp 15 juta uang ia berikan kepada korban ternyata digelapkan oleh pelaku," jelas Kapolsek.

Atas laporan korban itu, Unit Reskrim Polsek Padang Ratu kemudian melakukan penyidikan dan menangkap pelaku Nasrul di rumahnya, Minggu (25/4/2021) lalu. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Baca berita Lampung Tengah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved