Sidak Sembako di Pringsewu
BREAKING NEWS Pemkab-BBPOM Temukan Usaha Pembekuan Daging tanpa Izin di Pringsewu
Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan BBPOM Bandar Lampung mendapati usaha pembekuan daging tanpa izin di Kelurahan Fajar Esuk.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan BBPOM Bandar Lampung mendapati usaha pembekuan daging tanpa izin di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, Senin (3/5/2021).
Dalam sidak tersebut, petugas juga mendapati berton-ton daging sapi beku di dalam feezer besar.
Daging yang ada di tempat penyimpanan itu diduga berasal dari Jakarta.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Pemkab Pringsewu Masykur Hasan memimpin sidak bersama Kepala BBPOM Bandar Lampung Sukriadi Darma.
Tim melakukan sidak di Pasar Induk Pringsewu.
Baca juga: Stok Daging Sapi di Bandar Lampung Aman hingga Idul Fitri
Masykur mengatakan, pihaknya akan menggali lebih jauh awal mula izin usaha pembekuan daging ini.
"Izin pendiriannya belum ada," ungkap Masykur.
Sementara tempat usaha itu sudah beroperasi selama sekitar satu tahun.
Di lokasi tersebut juga terdapat pengolahan daging.
Baca juga: Wahdi Minta Distributor di Metro Jaga Stok Sembako
Pihaknya juga akan mengevaluasi daging yang dibekukan tersebut.
Mengingat ada beberapa jenis daging sapi yang ditemukan dari berbagai merek.
"Akan kita telusuri, apakah legal atau ilegal," imbuhnya.
Bila ditemukan daging sapi tidak layak edar, lanjut Masykur, Pemkab Pringsewu akan memberikan sanksi kepada pengusaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kabid Peternakan Dinas Pertanian Pringsewu drh Budi mengungkapkan, kelayakan suhu dalam penyimpanan daging idealnya di bawah 4 derajat celsius atau di atas 60 derajat celsius.
"Itu fase statis dimana bakteri tidak tumbuh. Jadi suhu berkisar 4-60 derajat celsius. Itu merupakan suhu kritis buat penyimpanan daging," katanya.
Jika ingin membuat daging beku, tambah Budi, suhu yang diperlukan di bawah 4 derajat celsius.
Kepala BBPOM Bandar Lampung Sukriadi Darma mengatakan, sesuai prosedur, dalam setiap penyimpanan daging sapi ada pencatatan suhu.
Pencatatan dilakukan setiap hari.
Pencatatan suhu harus divalidasi atau dikalibrasi.
Artinya, alat yang digunakan untuk penyimpanan daging itu berfungsi sesuai aturan.
Sukriadi mengatakan, BBPOM fungsinya sama dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, yaitu sama-sama melindungi masyarakat dari bahan pangan yang berisiko terhadap kesehatan.
Sehingga, semua pengusaha harus memenuhi seluruh jalur yang ditetapkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Kalau tidak (memenuhi jalur), kita tidak bisa menjamin. Karena daging itu bahan makanan yang berisiko tinggi, mudah dihuni bakteri," ungkapnya.
"Tadi sudah melihat tempat pembuatannya, tempat penyimpanannya, termasuk keterangan-keterangan awal (pengusaha) yang disampaikan kepada kami. Itu ada ketidaksesuaian," tuturnya.
"Tadi disampaikan bahwa (daging) diambil dari Jakarta. Nanti akan kami koordinasikan dengan teman-teman di Jakarta," tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )