Korupsi Dana Desa di Tulangbawang

Mantan Kakam di Tulangbawang Selewengkan Dana Rp 380 Juta untuk Judi dan Karaoke

Boman (54), mantan Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang, tak hanya dihukum empat tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Sidang korupsi dana kampung dengan terdakwa Boman, mantan Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang, di PN Tanjungkarang, Senin (3/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Boman (54), mantan Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang, tak hanya dihukum empat tahun penjara.

Ketua majelis hakim Siti Insirah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 380 juta.

"Menjatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 380.335.935,76," sebut Siti Insirah dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (3/5/2021).

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum.

"Harta benda dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti (kerugian negara)," kata Siti Insirah.

Baca juga: BREAKING NEWS Korupsi Dana Desa untuk Judi, Eks Kakam di Tulangbawang Diganjar 4 Tahun Penjara

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa akan dipidana selama satu tahun delapan bulan kurungan.

Untuk Judi dan Karaoke

Mantan Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang diganjar hukuman empat tahun penjara karena menyelewengkan anggaran dana kampung (ADK).

Mirisnya, eks kakam bernama Boman (54) itu menggunakan dana tersebut demi memenuhi hobinya bermain judi dan karaoke.

Ketua majelis hakim Siti Insirah menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi menyelewengkan wewenang untuk keuntungan diri sendiri dan merugikan negara.

"Perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dalam dakwaan primer," kata Siti Insirah dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (3/5/2021).

Adapun dakwaan primer tersebut diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama empat tahun," seru Siti Insirah.

Tak hanya itu, hakim juga mengganjar terdakwa Boman dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," tandasnya.

Boman menjabat Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang.

Pada tahun 2015, Boman menyelewengkan dana kampung demi bermain judi dan bersenang-senang. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved