Larangan Mudik di Lampung
PT KAI Kurangi Frekuensi KA Rajabasa dan Kuala Stabas
PT KAI Divre IV Tanjungkarang memastikan perjalanan dengan menggunakan kereta api hanya untuk keperluan mendesak.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
KAI selalu mengoprasikan kereta api sesuai pedoman dari peraturan menteri dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah.
Gubernur Cek Pospam
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengecek kesiapan personel yang bertugas melakukan penyekatan kendaraan menjelang larangan mudik.
Setelah memantau Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Arinal bersama rombongan bergerak menuju pos pengamanan (pospam) di Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (4/5/2021).
Arinal sempat berdiskusi dengan personel yang berjaga di pospam.

Pospam Ryacudu merupakan salah satu titik akses untuk masuk Kota Bandar Lampung.
Arinal Djunaidi sebelumnya meninjau persiapan pengetatan kendaraan di beberapa simpul transportasi, Selasa (4/5/2021).
Pertama, orang nomor satu di Provinsi Lampung ini meninjau Stasiun Kereta Api Tanjungkarang.
Lalu ia beralih ke posko check point di depan Mapolsek Sukarame dan terakhir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Arinal Djunaidi didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Danrem 043 Gatam Brigjen TNI Drajad Brima Yoga, Executive Vice President PT KAI Divre IV Stasiun Tanjungkarang M Saiful Alam, dan sejumlah kepala OPD di Pemprov Lampung.

Arinal mengatakan, berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat, larangan mudik berlaku pada 6-16 Mei 2021.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.
Kemudian Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 yang melarang masyarakat Lampung tidak mudik.
"Jadi kita ini kunjungan ke berapa simpul transportasi untuk melihat persiapan mudik. Walaupun pengendalian, pembatasan, atau pelarangan mudik itu sudah akan diberlakukan," kata Arinal. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )