Larangan Mudik di Lampung

PT KAI Kurangi Frekuensi KA Rajabasa dan Kuala Stabas

PT KAI Divre IV Tanjungkarang memastikan perjalanan dengan menggunakan kereta api hanya untuk keperluan mendesak.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengecek kondisi KA Kuala Stabas di Stasiun Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (4/5/2021). 

KAI selalu mengoprasikan kereta api sesuai pedoman dari peraturan menteri dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah.

Gubernur Cek Pospam

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengecek kesiapan personel yang bertugas melakukan penyekatan kendaraan menjelang larangan mudik.

Setelah memantau Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Arinal bersama rombongan bergerak menuju pos pengamanan (pospam) di Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (4/5/2021).  

Arinal sempat berdiskusi dengan personel yang berjaga di pospam.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengecek pos pengamanan di Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (4/5/2021).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengecek pos pengamanan di Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (4/5/2021). (Tribunlampung.co.id / Bayu)

Pospam Ryacudu merupakan salah satu titik akses untuk masuk Kota Bandar Lampung.

Arinal Djunaidi sebelumnya meninjau persiapan pengetatan kendaraan di beberapa simpul transportasi, Selasa (4/5/2021).

Pertama, orang nomor satu di Provinsi Lampung ini meninjau Stasiun Kereta Api Tanjungkarang.

Lalu ia beralih ke posko check point di depan Mapolsek Sukarame dan terakhir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Arinal Djunaidi didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Danrem 043 Gatam Brigjen TNI Drajad Brima Yoga, Executive Vice President PT KAI Divre IV Stasiun Tanjungkarang M Saiful Alam, dan sejumlah kepala OPD di Pemprov Lampung.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berdialog dengan penumpang Kereta Api Kuala Stabas di Stasiun Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (4/5/2021).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berdialog dengan penumpang Kereta Api Kuala Stabas di Stasiun Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (4/5/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni)

Arinal mengatakan, berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat, larangan mudik berlaku pada 6-16 Mei 2021.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.

Kemudian Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 yang melarang masyarakat Lampung tidak mudik.

"Jadi kita ini kunjungan ke berapa simpul transportasi untuk melihat persiapan mudik. Walaupun pengendalian, pembatasan, atau pelarangan mudik itu sudah akan diberlakukan," kata Arinal. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved