Korupsi BUMD Lampung Barat

Ini Pertimbangan JPU Tuntut 2 Direktur BUMD Lampung Barat 4-6 Tahun Penjara

JPU membeberkan pertimbangan dalam menuntut terdakwa Galih Priadi dan Deria Sentosa dengan hukuman empat dan enam tahun penjara.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Terdakwa Galih Priadi dan Deria Santosa menjalani sidang perkara dugaan penyelewengan anggaran penyertaan modal BUMD Lampung Barat di PN Tanjungkarang, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah pertimbangan dalam menuntut terdakwa Galih Priadi dan Deria Sentosa dengan hukuman empat dan enam tahun penjara.

JPU Bambang Irawan mengatakan, ada dua pertimbangan yang memberatkan dan meringankan perbuatan kedua terdakwa.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," ujarnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (6/5/2021).

Perbuatan kedua terdakwa juga telah merugikan negara.

"Hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," sebutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Direktur BUMD Lampung Barat Dituntut 4-6 Tahun

"Kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara," imbuhnya.

Bayar Kerugian Rp 2,3 Miliar

Tak hanya dituntut hukuman penjara, dua direktur BUMD Lampung Barat juga diminta untuk membayar uang kerugian negara.

Baca juga: Direktur BUMD Lampung Barat Ini Dituntut Bayar Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar

Kedua terdakwa yakni Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Perkasa (PMP) Galih Priadi dan Direktur Operasional dan Produksi PD PMP Deria Santosa.

JPU Bambang Irawan menyampaikan, kedua terdakwa diminta untuk mengganti kerugian negara.

"Terhadap terdakwa Galih Priadi untuk membayar uang pengganti Rp 757 juta," ujar Bambang Irawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/5/2021).

Namun uang pengganti tersebut dikurangi dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa Galih yakni Rp 126.500.000.

"Sehingga sisa uang Rp 637.500.000. Jika tidak dibayarkan selama satu bulan, maka harta benda akan disita untuk dilelang. Jika tak mencukupi maka digantikan dengan penjara selama 2 tahun," sebutnya.

Selanjutnya terdakwa Deria Santosa diganjar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.323.948.700.

"Uang pengganti tersebut dikurangi dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa Deria yakni Rp 87.500.000," sebutnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved