Korupsi BUMD Lampung Barat

Direktur BUMD Lampung Barat Ini Dituntut Bayar Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar

Tak hanya dituntut hukuman penjara, dua direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Barat juga diminta untuk membayar uang kerugian negara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Terdakwa Galih Priadi dan Deria Santosa menjalani sidang perkara dugaan penyelewengan anggaran penyertaan modal BUMD Lampung Barat di PN Tanjungkarang, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hanya dituntut hukuman penjara, dua direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Barat juga diminta untuk membayar uang kerugian negara.

Kedua terdakwa yakni Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Perkasa (PMP) Galih Priadi dan Direktur Operasional dan Produksi PD PMP Deria Santosa.

JPU Bambang Irawan menyampaikan, kedua terdakwa diminta untuk mengganti kerugian negara.

"Terhadap terdakwa Galih Priadi untuk membayar uang pengganti Rp 757 juta," ujar Bambang Irawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/5/2021).

Namun uang pengganti tersebut dikurangi dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa Galih yakni Rp 126.500.000.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Direktur BUMD Lampung Barat Dituntut 4-6 Tahun

"Sehingga sisa uang Rp 637.500.000. Jika tidak dibayarkan selama satu bulan, maka harta benda akan disita untuk dilelang. Jika tak mencukupi maka digantikan dengan penjara selama 2 tahun," sebutnya.

Selanjutnya terdakwa Deria Santosa diganjar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.323.948.700.

"Uang pengganti tersebut dikurangi dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa Deria yakni Rp 87.500.000," sebutnya.

Jadi uang pengganti yang wajib dibayarkan Deria sebesar Rp 2.236.448.700.

Baca juga: Rugi Mengaku Untung, BUMD Lampung Barat Ingin Baik di Mata BPK

"Jika tidak dibayarkan selama satu bulan maka harta benda akan disita untuk dilelang. Jika tak mencukupi maka digantikan dengan penjara selama 3 tahun," tandasnya.

Dituntut Berbeda

Didakwa menyelewengkan anggaran penyertaan modal, dua direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Barat dituntut hukuman berbeda.

Kedua terdakwa yakni Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Perkasa (PMP) Galih Priadi dan Direktur Operasional dan Produksi PD PMP Deria Santosa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Siti Insirah di PN Tanjungkarang, Kamis (6/5/2021), kedua terdakwa didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan tersebut diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved