Korupsi BUMD Lampung Barat

Direktur BUMD Lampung Barat Ini Dituntut Bayar Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar

Tak hanya dituntut hukuman penjara, dua direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Barat juga diminta untuk membayar uang kerugian negara.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Terdakwa Galih Priadi dan Deria Santosa menjalani sidang perkara dugaan penyelewengan anggaran penyertaan modal BUMD Lampung Barat di PN Tanjungkarang, Kamis (6/5/2021). 

"Menuntut agar majelis halim yang memeriksa menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galih dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi selama dalam kurungan dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan.

JPU juga menuntut pidana denda kepada terdakwa Galih sebesar Rp 100 juta.

"Dengan ketentutan jika tak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," serunya.

Sementara terdakwa Deria dituntut hukuman penjara dua tahun lebih tinggi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deria dengan hukuman 6 tahun penjara dikurangi selama dalam kurungan dengan perintah tetap ditahan," seru JPU.

Deria juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," tandasnya.

Perlu diketahui, keduanya didakwa telah melawan hukum dengan mengalihkan anggaran penyertaan modal PD Pesagi Mandiri Perkasa tahun anggaran 2016. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved