Metro
Lapas Metro Usulkan 383 Napi Dapat Remisi Idul Fitri
Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kota Metro mengusulkan 383 narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kota Metro mengusulkan 383 narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021.
Usulan itu diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Kalapas Kelas II A Metro Muchamad Mulyana mengatakan, pengusulan remisi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Jadi, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi apabila minimal telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Dan yang bersangkutan terpantau petugas berkelakuan baik, tidak sedang menjalani masa kurungan pengganti pidana dan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas," bebernya, Jumat (7/5/2021).
Mulyana menerangkan, dari 383 narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus terkait dengan PP 99 (narkoba) berjumlah 84 orang. Dimana 58 orang akan mendapat remisi 1 bulan dan 26 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Baca juga: 62 Napi di Lampung Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas
Sedangkan yang terkait dengan perkara kriminal umum sebanyak 299 orang.
Yakni 51 orang mendapatkan remisi 15 hari, 193 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 51 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
"Untuk hasil usulan remisi khusus idul fitri tahun 2021, Kementerian Hukum dan HAM RI akan mengeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri. Dan nantinya akan kita sampaikan narapidana setelah shalat Id," katanya lagi.
Ia menambahkan, dengan adanya remisi diharapkan bisa menjadikan warga binaan semakin lebih baik lagi. ( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )