Pencurian di Mesuji

Pelaku Pencurian Belasan Komputer di SMAN 1 Mesuji Terancam Penjara 7 Tahun

Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal tujuh tahun penjara

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku Pencurian Belasan Komputer di SMAN 1 Mesuji Terancam Penjara 7 Tahun 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pelaku pencurian komputer di SMAN 1 Mesuji berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Preman (Tekap) Polres Mesuji, di kediamannya Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.

Penangkapan tersangka berdasarkan Nomor : LP/B-173 / V / 2021/ Polda Lampung /Res Mesuji / SPKT, Tanggal 04 Mei 2021.

"Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Kapolres Mesuji AKBP Alim, Jumat (7/5/2021).

Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku pencurian juga sebagai guru PNS di SMA Negeri 1 Mesuji, dan berhasil mencuri 18 komputer Aiq Acer, 5 Unit UPS prolink pro 2, 1 unit laptop, 2 unit switch/HUB TP LINK hilang. 

Namun, lanjut Kapolres, ada 14 komputer AIQ Acer, 1 unit Komputer AIQ Acer dalam keadaan terbongkar, 3 unit kayboard Acer, 3 unit Moush warna hitam, 5 unit UPS Prolinkpro2, dan 3 unit switch/hun TP link yang berhasil diamankan. 

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved