TOPIK
Pencurian di Mesuji
-
Anggota Tim Khusus Anti Preman (Tekap) 308 Polres Mesuji telah berhasil menangkap pelaku pencurian komputer di SMAN 1 Mesuji.
-
Kepsek SMAN 1 Mesuji Martadinata, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji tak menyangka pelakunya adalah oknum guru PNS di sekolah.
-
Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal tujuh tahun penjara
-
Pencurian komputer di SMA Negeri 1 Mesuji telah terungkap, tak disangka pelakunya adalah oknum guru PNS.
-
Anggota Tim Khusus Anti Preman (Tekap) 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
-
Pelaku pencurian komputer di SMAN 1 Mesuji diketahui merupakan oknum guru S (32) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Anggota Tim Khusus Anti Preman (Tekap) 308 Polres Mesuji telah berhasil menangkap pelaku pencurian komputer di SMAN 1 Mesuji.