Bandar Lampung

Sempat Divonis 4 Tahun, Mantan Kakam di Way Kanan Tetap Tak Akui Penyelewengan Beras Subsidi

Supratikno kembali menjalani sidang dugaan korupsi dengan dakwaan penyelewengan beras raskin tahun anggaran 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sempat Divonis 4 Tahun, Mantan Kakam di Way Kanan Tetap Tak Akui Penyelewengan Beras Subsidi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sudah sempat divonis empat tahun penjara, mantan kepala kampung Argomulyo tetap tak mengakui penyelewengan beras subsidi alias raskin.

Mantan kepala kampung ini diketahui bernama Supratikno (50) warga Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Supratikno kembali menjalani sidang dugaan korupsi dengan dakwaan penyelewengan beras raskin tahun anggaran 2018.

Sebelumnya Supratikno divonis empat tahun karena terbukti menyelewengkan beras subsidi alias raskin tahun 2017.

Dalam persidangan Supratikno mengakui jika ia sebagai kepala kampung telah menerima beras Bulog dari pemerintah.

"Beras tersebut dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu," ujarnya dalam persidangan secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Selewengkan Beras Subsidi, Mantan Kakam di Way Kanan Dihukum 4 Tahun Penjara

Kata Supratikno, jatah beras tersebut sudah terjatah sesuai daftar dari pemerintah.

"Saya hanya mendapat laporan (pembagian) saja, jadi saya banyak mendapat keluhan (warga tak terima beras)," sebutnya.

"Perbuatan siapa raskin itu gak sampai ke tangan masyarakat?" tanya Majelis Hakim Ketua Efiyanto.

"Tidak tahu pak masalahnya itu, tapi saya tahu ada pengurangan itu," jawab enteng Supratikno.

"Jadi terdakwa kekeh dalam pendirian jika tidak bersalah, dan dakwaan JPU salah?" sahut Majelis Hakim.

"Aku gak bisa menjawab yang mulia, pelaksanaan pemerintah kampung sebaik baiknya tapi kalau menurut jaksa salah saya akan mempertanggungjawabkan," jawab Supratikno.

Majelis Hakim Efiyanto pun menanyakan perihal hukuman yang tengah dijalani tahun lalu.

"Putusnya 4 tahun yang mulia," jawab Supratikno.

Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marimbun Pangabean menyampaikan dalam perkara kedua terdakwa Supratikni selaku penanggung jawab program program Bansos Rastra tahun anggaran 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved