Bandar Lampung

Sempat Divonis 4 Tahun, Mantan Kakam di Way Kanan Tetap Tak Akui Penyelewengan Beras Subsidi

Supratikno kembali menjalani sidang dugaan korupsi dengan dakwaan penyelewengan beras raskin tahun anggaran 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sempat Divonis 4 Tahun, Mantan Kakam di Way Kanan Tetap Tak Akui Penyelewengan Beras Subsidi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sudah sempat divonis empat tahun penjara, mantan kepala kampung Argomulyo tetap tak mengakui penyelewengan beras subsidi alias raskin.

Mantan kepala kampung ini diketahui bernama Supratikno (50) warga Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Supratikno kembali menjalani sidang dugaan korupsi dengan dakwaan penyelewengan beras raskin tahun anggaran 2018.

Sebelumnya Supratikno divonis empat tahun karena terbukti menyelewengkan beras subsidi alias raskin tahun 2017.

Dalam persidangan Supratikno mengakui jika ia sebagai kepala kampung telah menerima beras Bulog dari pemerintah.

"Beras tersebut dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu," ujarnya dalam persidangan secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Selewengkan Beras Subsidi, Mantan Kakam di Way Kanan Dihukum 4 Tahun Penjara

Kata Supratikno, jatah beras tersebut sudah terjatah sesuai daftar dari pemerintah.

"Saya hanya mendapat laporan (pembagian) saja, jadi saya banyak mendapat keluhan (warga tak terima beras)," sebutnya.

"Perbuatan siapa raskin itu gak sampai ke tangan masyarakat?" tanya Majelis Hakim Ketua Efiyanto.

"Tidak tahu pak masalahnya itu, tapi saya tahu ada pengurangan itu," jawab enteng Supratikno.

"Jadi terdakwa kekeh dalam pendirian jika tidak bersalah, dan dakwaan JPU salah?" sahut Majelis Hakim.

"Aku gak bisa menjawab yang mulia, pelaksanaan pemerintah kampung sebaik baiknya tapi kalau menurut jaksa salah saya akan mempertanggungjawabkan," jawab Supratikno.

Majelis Hakim Efiyanto pun menanyakan perihal hukuman yang tengah dijalani tahun lalu.

"Putusnya 4 tahun yang mulia," jawab Supratikno.

Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marimbun Pangabean menyampaikan dalam perkara kedua terdakwa Supratikni selaku penanggung jawab program program Bansos Rastra tahun anggaran 2018.

"Terdakwa telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ujar JPU.

JPU mengatakan perbuatan terdakwa bermula sekitar bulan Ferbruari 2018 saat saksi Yulius selaku koordinator Tim Satgas Rastra Kampung datang kerumah terdakwa seorang diri sambil membawa Daftar Penerima Manfaat 2 (DPM 2).

"Setelah DPM 2 diserahkan kepada terdakwa pada saat itu terdakwa memerintahkan kepada saksi Yulius untuk mengurangi jumlah Bansos yang dibagikan pada KPM di masing-masing Dusun, sehingga jumlah KPM tidak seseuai dengan daftar dalam DPM 2," terangnya.

JPU melanjutkan sisa dari Beras Raskin yang dikurangi tersebut pada bulan Juli tersebut kemudian diangkut ke mobil pikap.

"Setelah kurang lebih memuat 11 karung mobil tersebut pergi, bahwa saksi Najamudin menerangkan dirinya pernah diperintahkan oleh terdakwa untuk menjual beras sisa bansos rastra yang masih disimpan digudang rumah milik terdakwa, namun saksi menolak," terang JPU.

JPU menambahkan perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan Negara setidak-tidaknya sebagaimana berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.190.800.000.

Perbuatan terdakwa Supratikno sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved