Mudik Lebaran 2021
Tak Bisa Lewat Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Puluhan Mobil Pribadi Disuruh Putar Balik
Total sebanyak 60 mobil pribadi disuruh putar balik saat hendak masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Total sebanyak 60 mobil pribadi disuruh putar balik saat hendak masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Mobil-mobil itu tak bisa menyeberang via Pelabuhan Bakauheni karena tak memenuhi syarat yang ditentukan.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Jumat (7/5/2021), kendaraan yang melintas di pos penyekatan Pelabuhan Bakauheni siang ini terpantau lengang.
Kendaraan yang hendak menuju pelabuhan didominasi truk angkutan logistik dan mobil pikap bermuatan sembako.
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Pol PP, dan Dinas Kesehatan Lampung Selatan berjaga di pos penyekatan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Terjaring di Tol Simpang Pematang Mesuji Lampung, Puluhan Mobil Pribadi Disuruh Putar Balik
Siang ini, terpantau ada dua mobil pribadi yang hendak melintas.
Namun, satu kendaraan diminta untuk putar balik.
Satu kendaraan lagi diminta petugas ke pos untuk diperiksa kelengakapannya.
Arus penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni siang ini pun terpantau lengang.
Baca juga: Hari Kedua Larangan Mudik, Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Terpantau Lengang
Ada empat dermaga yang beroperasi, yakni dermaga eksekutif, dermaga I, III, dan VI.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, sejak dimulainya penyekatan larangan mudik, arus kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa cukup sepi.
Kendaraan pribadi dan sepeda motor nyaris tidak ada.
Hanya ada beberapa pengendara yang diminta putar balik oleh petugas.
Pada hari pertama, Kamis (6/5/2021) kemarin, ada 20 kendaraan pribadi yang diminta putar balik karena tidak dilengkapi berkas.
“Saat malam dimulai penerapan memang ada sekira 40-an kendaraan yang kita minta putar balik. Tapi kemarin siang ada 20-an. Total ada sekira 60 kendaraan pribadi yang hendak menyeberang kita minta putar balik,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini.
Menurutnya, petugas dengan ketat melakukan pemeriksaan di pos penyekatan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Penumpang pejalan kaki atau pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat tugas, keterangan perjalanan, serta bukti hasil rapid antigen atau PCR diminta putar balik. ( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )