Berita Nasional
Adik Bunuh Kakak Kandung, Pelaku Ingat Perbuatan Tak Senonoh Korban pada Istrinya
Hermanto menyimpan dendam pada kakak kandungnya yang pernah berbuat tak senonoh pada istrinya dua tahun silam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MUARAENIM - Adik bunuh kakak kandung di Muaraenim, Sumatera Selatan menggegerkan publik.
Hermanto (35) tega menghabisi kakak kandungnya, Ahmad Juprianto (40) diduga karena sakit hati dan dendam.
Hermanto menyimpan dendam pada kakak kandungnya yang pernah berbuat tak senonoh pada istrinya dua tahun silam.
Akibat perbuatan asusila Juprianto, Hermanto dan istri kini bercerai.
Terkuak motif seorang adik membunuh kakak kandung di Muaraenim pada Jumat (7/5/2021) sore.
Hal ini terungkap ketika sang pelaku, Hermanto (35) warga Kecamatan Rambang Niru, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Muaraenim tiga jam usai kejadian.
Ternyata, pelaku punya dendam terhadap korban sehingga nekat menikam pisau saat korban sedang tidur.
Baca juga: Suami Bunuh Istri Pakai Tombak di Muaraenim, Kesal karena Korban Tak Henti Ngoceh

Kronologi adik bunuh kakak kandung di Muaraenim, pada hari Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 16.00 dimana korban bernama Ahmad Juprianto (40) bersama adik kandungnya bernama Redi sedang memperbaiki motor di bawah rumah orangtuanya.
Saat sedang memperbaiki motor, tersangka yaitu Hermanto yang merupakan adik kandung korban yang sebelumnya sedang berbaring santai di dekat korban tanpa sebab yang jelas tiba-tiba langsung menusuk korban dengan senjata tajam ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.
Selanjutnya, korban berlari ke arah depan rumah hingga ke jalan desa dan terjatuh tak sadarkan diri di jalan.
Melihat kakaknya ambruk berlumuran darah, korban bukannya menolong, tetapi memilih melarikan diri.
Warga melihat korban terkapar di jalan langsung mendekat dan membawa korban ke rumah sakit, namun saat korban tiba di rumah sakit kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku, dan langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Muaraenim untuk melakukan olah TKP, penyelidikan dan penangkapan.
Sekitar pukul 23.30, unit Reskrim Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi bahwa tersangka terlihat berada di tempat persembunyian di rumah temannya di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim.
Kemudian unit Reskrim Polsek Rambang Dangku dipimpin Kapolsek Rambang Dangku, AKP Sofyan Efendi, berkaloborasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaraenim dipimpin Kasat Reskim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Darma langsung menuju ke tempat persembunyian tersangka dan melihat tersangka sedang tertidur dan langsung ditangkap