Tulangbawang
Bandar Narkotika di Tulangbawang Ditangkap Polisi di Rumahnya
Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang bandar narkotika yang berada di wilayah hukumnya.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang bandar narkotika yang berada di wilayah hukumnya.
Bandar narkotika berinisial IS (45) alias IW itu ditangkap petugas Kamis (06/05/2021) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.
"IS alias IW (45) ditangkap di rumahnya di Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Sabtu (08/05/2021).
Dari tangan IS, disita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, tabung kaca pyrex, satu bungkus plastik klip kosong, pipet panjang, dan dua buah pipet sedang yang ujungnya runcing (sendok sabu).
Anton mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas.
Informasi yang didapat disebutkan kalau IS sering menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )