Berita Nasional
Kepung Anggota TNI hingga Dikecam Kodam Jaya, 11 Debt Collector Ditangkap Polisi
Pihak kepolisian menangkap 11 orang debt collector yang mencegat hingga berniat merampas mobil saat dikemudikan seorang anggota TNI.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Debt Collector yang mengepung anggota TNI AD karena ingin menarik mobil yang diduga menunggak cicilan akhirnya ditangkap polisi.
Pihak kepolisian menangkap 11 orang debt collector yang mencegat hingga berniat merampas mobil saat dikemudikan seorang anggota TNI.
Tentara yang mengendarai mobil yang dicegat debt collector adalah Sersan Dua (Serda) Nurhadi.
Sersan Dua (Serda) Nurhadi adalah anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang mengambil alih kemudi karena mobil yang dihadang para debt collector tersebut sedang membawa orang sakit.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.
“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan,” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021) malam.
Para pelaku kini tengah diperiksa oleh unit Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Nasib Debt Collector yang Kepung Anggota TNI Sedang Antar Orang Sakit

Adapun para pelaku berinisial GL, HL, JK, GYT, YA, JT, RS, FM, AM, DS, dan HL.
Nasriadi menambahkan, pihaknya masih mengejar satu debt collector lainnya yang terlibat dalam aksi pengadangan mobil yang dikendarai Serda Nurhadi.
Sebelumnya, peristiwa pengadangan terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Awalnya, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan sedang dikerumuni oleh 10 orang sehingga menyebabkan kemacetan.
Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.
Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerumuni kelompok penagih utang tersebut.
Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Herwin.
Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.
Kapendam Jaya Kolonel (Arh) Herwin BS membenarkan peristiwa prajurit TNI AD dicegat oleh pihak debt collector.
Herwin menjelaskan prajurit TNI AD tersebut dari satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara bernama Serda Nurhadi.
Peristiwa pengadangan tersebut terjadi pada Kamis (6/5/2021). Saat itu Serda Nurhadi sedang membantu mengantar orang yang sedang sakit.
Namun Serda Nurhadi bukan pemilik dari kendaraan dengan nomor polisi B 2638 BZK.
Herwin menegaskan Kodam Jaya mengecam tindakan penagih utang yang merampas kendaraan saat dikemudikan Serda Nurhadi.
Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau perampasan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHAP mengenai pencuraian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHAP.
“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Herwin dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).