Pemusnahan Narkoba di Bandar Lampung
Dari Warga Jati Agung, Polda Lampung Sita 6,72 Kg Sabu
Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,72 kilogram dan satu bungkus berisi ganja.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari 17 tersangka yang diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung, salah satunya adalah MS (37).
MS diamankan di Perum Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Kamis (29/4/2021) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,72 kilogram dan satu bungkus berisi ganja seberat 247,08 gram.
"Dua unit timbangan digital, satu unit alat pres plastik, tiga buah HP, satu unit drone, laptop, serta satu unit sepeda motor," kata Pandra, Senin (10/5/2021).
MS mengaku menerima 26 paket sabu tersebut dari ZL (DPO) di pinggir jalan Perum Permata Asri, Sabtu (24/5/2021).
Baca juga: Sita Ratusan Kg Narkoba, Polda Lampung Amankan 17 Tersangka
Sementara satu bungkus berisi ganja didapat dari tangan UC (DPO) di sebuah kontrakan di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (13/4/2021).
Pandra menegaskan, para tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) subpasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
"Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Pandra.
Amankan 17 Tersangka
Polda Lampung dan jajaran memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus dalam beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Begini Cara Polda Lampung Uji Barang Bukti Narkoba Sebelum Dimusnahkan
Selama Operasi Pekat Krakatau 2021, Ditresnarkoba Polda Lampung mencatat ada 17 orang tersangka yang diamankan.
Dua di antaranya merupakan hasil penangkapan di wilayah hukum Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menerangkan, kedua tersangka berinisial DI dan ES.
Mulanya anggota Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan tersangka DI di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, 23 April 2021.
Aparat melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa empat bungkus besar berisi ganja kering dan satu bungkus berisi ganja kering dengan berat kurang lebih 100 gram.