Pemusnahan Narkoba di Bandar Lampung
Sita Ratusan Kg Narkoba, Polda Lampung Amankan 17 Tersangka
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menerangkan, kedua tersangka berinisial DI dan ES.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung dan jajaran memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus dalam beberapa bulan terakhir.
Selama Operasi Pekat Krakatau 2021, Ditresnarkoba Polda Lampung mencatat ada 17 orang tersangka yang diamankan.
Dua di antaranya merupakan hasil penangkapan di wilayah hukum Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menerangkan, kedua tersangka berinisial DI dan ES.
Mulanya anggota Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan tersangka DI di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, 23 April 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS Kapolda Lampung Musnahkan 52 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi
Aparat melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa empat bungkus besar berisi ganja kering dan satu bungkus berisi ganja kering dengan berat kurang lebih 100 gram.
"Ditemukan dalam kotak warna putih satu unit HP Nokia warna hitam milik tersangka DI," kata Pandra.
Selanjutnya aparat melakukan pengembangan terhadap tersangka ES di sebuah indekos yang ada di Jalan Pangeran Emir M Noer, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit ponsel warna putih.
Baca juga: Begini Cara Polda Lampung Uji Barang Bukti Narkoba Sebelum Dimusnahkan
"Kemudian kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Pandra.
Melalui Pengujian
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut telah melalui proses pengujian.
Enam sampel dari masing-masing narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi diambil untuk selanjutnya diuji.
Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna, yang artinya positif mengandung narkotika.
"Hasil screening memperlihatkan perubahan warna menjadi ungu. Ini artinya dari sampel yang diuji positif narkoba," kata Aipda Indrawan, personel Ditresnarkoba Polda Lampung, yang melakukan pengujian.