Curanmor di Pringsewu

BREAKING NEWS Dengar Suara Lemari Jatuh, Warga Pringsewu Dapati 2 Sepeda Motornya Telah Raib

Dua pelaku pencurian sepeda motor yang cukup meresahkan di Kabupaten Pringsewu berhasil diringkus petugas gabungan jajaran Polres Pringsewu.

Dokumentasi
Salah satu pelaku di Mapolres Pringsewu. BREAKING NEWS Dengar Suara Lemari Jatuh, Warga Pringsewu Dapati 2 Sepeda Motornya Telah Raib 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua pelaku pencurian sepeda motor yang cukup meresahkan di Kabupaten Pringsewu berhasil diringkus petugas gabungan jajaran Polres Pringsewu.

Keduanya, Hendra Irawan (25) warga Kecamatan Way Khilau, dan Fahri Hamdani (21) warga Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengungkapkan, keduanya merupakan pelaku pencurian di kediaman Rasiman (44) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa, 23 Maret 2021 pukul 02.30 WIB.

Atas perbuatan kedua pelaku, korban merugi hingga Rp 15 juta.

Kerugian itu atas dua unit sepeda motor yang dicuri pelaku. 

Yaitu Honda Beat tahun 2017 BE 4689 RO dan Honda Revo 2009 BE 6658 YI. Serta satu unit handphone Xiaomi.

Baca juga: Kerap Beraksi di Bandar Lampung, Komplotan Curanmor Persenjatai Diri dengan Senpi Rakitan

Ketika itu korban sedang berada di kamar mendengar suara lemari terjatuh dari belakang.

Kemudian korban terbangun dan melihat apa yang terjadi di belakang rumahnya. 

Ternyata lemari telah jatuh berantakan dan dua sepeda motor miliknya telah raib.

Atas kejadian itu, korban memberitahu tetangga dan pamong.

Baca juga: Baku Tembak Curanmor vs Polisi, Satu Pucuk Senpi Rakitan Beserta Selongsong Peluru Diamankan

Kemudian, korban melapor ke Polsek Gadingrejo dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-98/III/2021/LPG/Res Gadingrejo tanggal 23 Maret 2021.

Keduanya ditangkap dari lokasi dan tempat berbeda. 

"Pelaku Hendra Irawan pertama kali ditangkap di salah satu rumah kos di Pringombo IV, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu," ujarnya, Selasa, 11 Mei 2021.

Hendra Irawan, lanjut Tobing, tertangkap pada 28 April 2021 pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya tersangka Fahri Hamdani ditangkap di rumahnya, Sabtu, 8 Mei 2021 di Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved