Bandar Lampung

Dirreskrimsus Polda Lampung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Jalan Sutami

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro mengaku siap menghadapi sidang praperadilan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ilustrasi. Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro mengaku siap menghadapi sidang praperadilan terkait perkara dugaan korupsi Jalan Ir Sutami-Sribhawono. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro mengaku siap menghadapi sidang praperadilan.

Mestron Siboro digugat oleh Hengki Widodo, tersangka perkara korupsi Jalan Ir Sutami-Sribhawono.

"Untuk praperadilan di PN Tanjungkarang pada 19 Mei nanti," ujar Mestron, Selasa (11/5/2021).

Menghadapi sidang praperadilan nanti, Mestron mengaku sudah siap.

Pasalnya, Mestron meyakini penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Sutami-Sribawono

Terlebih lagi, perkara tersebut juga disupervisi oleh KPK.

"Kami siap menghadapi, karena mengajukan praperadilan itu adalah hak mereka," kata Mestron.

Sementara itu, kuasa hukum PT URM Tumpal Hutabarat menyatakan pihaknya belum mengetahui upaya praperadilan tersebut.

Kendati pun ada, lanjut Tumpal, kemungkinan hal itu diajukan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya.

Baca juga: Polda Lampung Segera Periksa 5 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Sutami-Sribawono

"Kalau ada, mungkin dari tim saya yang lain," kata Tumpal.

Namun, ia tak menampik wacana untuk mengajukan praperadilan tersebut.

"Memang ada (wacana) tapi mungkin kita bahas setelah lebaran," kata Tumpal.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribhawono bermula dari pengerjaan rehabilitasi ruas jalan yang asal-asalan dan tak sesuai spek sebagaimana kontrak.

Dari hasil penelusuran halaman LPSE Kementerian PUPR, proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Ir Sutami-Sribhawono merupakan lelang umum yang diadakan oleh Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Kementerian PUPR.

Adapun pengerjaan rehabiliasi jalan ini dimulai dari Jalan Ir Sutami KM 17 Tanjung Bintang Lampung Selatan hingga Jalan Sribawono KM 76 Lampung Timur dan bersumber dari APBN tahun anggaran 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved