Bandar Lampung
Dirreskrimsus Polda Lampung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Jalan Sutami
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro mengaku siap menghadapi sidang praperadilan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Paket pekerjaan yang diikuti 75 peserta ini sendiri dimenangkan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) dengan nilai pagu Rp 147.533.500.000.
Sebagaimana LPSE, pengerjaan rehabilitasi ruas jalan nasional ini pun sudah dalam status dikerjakan dan sudah selesai pada tahun 2019.
Namun belakangan usai pengerjaan rehabilitasi jalan nasional ini tidak sesuai harapan dan tidak lama dari pengerjaan jalan mengalami kerusakan.
Padahal rehabilitasi baru dikerjakan sekitar satu tahun, tetapi kondisi jalan sudah bergelombang dan berlubang serta dipenuhi tambalan aspal yang asal-asalan.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro pun tak menampik perkara tersebut bermula dari ketidaksesuaian setelah paket pekerjaan diselesaikan.
"Jadi indikasi kasus ini ada modus yang tidak sesuai spek. Jadi ada bahan yang seharusnya A dijadikan B, dengan harga beda, dengan kata lain barang sama grade beda harga beda," kata Mestron. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Baca berita Bandar Lampung lainnya