Bandar Lampung

Masih Pandemi Covid-19, Jamaah Bayar Zakat via Transfer

Ketua Takmir Masjid Ad-Du'a Bandar Lampung Sabilil Fikri mengatakan, zakat fitrah dari masyarakat sudah masuk sejak Ramadan ke-21.

Instagram/@santri.dai
Ilustrasi. Masih pandemi Covid-19, jamaah bayar zakat via transfer. 

Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

"Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan," jelas dia.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg ( ada yang berpendapat 2,7 kg ) atau 3,5 liter per jiwa.

( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved