Bandar Lampung
Masih Pandemi Covid-19, Jamaah Bayar Zakat via Transfer
Ketua Takmir Masjid Ad-Du'a Bandar Lampung Sabilil Fikri mengatakan, zakat fitrah dari masyarakat sudah masuk sejak Ramadan ke-21.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
"Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan," jelas dia.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg ( ada yang berpendapat 2,7 kg ) atau 3,5 liter per jiwa.
( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )
Baca berita Bandar Lampung lainnya