75 Pegawai KPK Dinonaktifkan

Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan: Ketua KPK Sewenang-wenang

Surat Keputusan Penonaktifan 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, yang tak lolos TWK ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang disebut tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kini dinonaktifkan.

Surat Keputusan Penonaktifan 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, yang tak lolos TWK dikeluarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.

Dalam SK tersebut, terlihat bahwa poin 3 menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Berikut rincian isi SK-nya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Baca juga: Status Terkini Bupati Nganjuk yang Kena OTT KPK

Ketua KPK Firli Bahuri saat diwawancarai awak media seusai mengikuti rakor dengan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota se-Lampung di Gedung Pusiban, kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis (6/8/2020). Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampung Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri saat diwawancarai awak media seusai mengikuti rakor dengan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota se-Lampung di Gedung Pusiban, kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis (6/8/2020). Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampung Selatan. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara soal beredarnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.

Ia menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.

"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

Ia menyebutkan, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian. Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.

Lebih lanjut dikatakan, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved