Lebaran 2021

PP Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran Tentang Salat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19

Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah keluarkan surat edaran tentang ibadah salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi umat Islam melaksanakan Salat Tarawih berjemaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). Pengurus Masjid Istiqlal menggelar Salat Tarawih berjemaah pada bulan Ramadan 1442 H dengan pembatasan 30 persen jemaah dari kapasitas masjid dan menerapkan protokol kesehatan. Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah keluarkan surat edaran tentang ibadah salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tentang ibadah salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 tersebut berisi tentang Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M.

Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah membolehkan melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah jika kawasannya masih belum bebas dari pandemi Covid-19.

Daerah yang belum aman untuk orang dapat berkumpul diharapkan meniadakan salat Idul Fitri di lapangan dan mengganti di rumah masing-masing.

Sedangkan untuk takbir Idul Fitri boleh dilakukan di masjid dengan melakukan pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesehatan dan tidak menganjurkan kegiatan takbir keliling.

Baca juga: Bupati Dendi Ramadhona Salat Idul Fitri di Rumah, Halal Bi Halal Juga Virtual

Berikut isi edaran tersebut:

- Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.

Ilustrasi. Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah keluarkan surat edaran tentang ibadah salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi. Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah keluarkan surat edaran tentang ibadah salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

- Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring.

- Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020).

Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu:

Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Salat Idul Fitri di Rumah, Imbau Warga Ikuti Anjuran Pemerintah

a. salat dengan saf berjarak

b. salat menggunakan masker

c. dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir

d. mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain.

Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved