Organ Tunggal Dibubarkan di Tanggamus
Polres Tanggamus Akan Terus Bubarkan Paksa Acara Hiburan Langgar Protokol Kesehatan
Pembubaran secara paksa bakal terus diterapkan apabila ada acara yang melanggar peraturan terkait pencegahan Covid-19.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Pembubaran secara paksa bakal terus diterapkan apabila ada acara yang melanggar peraturan terkait pencegahan Covid-19.
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kemudian juga kepada para kepala pekon dan aparat pekon di seluruh Tanggamus diminta lebih responsif melaporkan adanya acara yang bakal besar.
Kemudian sebelum melakukan pembubaran akan dilakukan pendekatan secara preemtif dan preventif. Jika tidak bersedia membubarkan acara maka dilakukan tindakan tegas.
"Pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 merupakan kewajiban kita semua, mari bergandengan tangan melakukannya bersama-sama," kata Oni.
( Tribunlampung.co.id / tri yulianto )