Organ Tunggal Dibubarkan di Tanggamus

Polres Tanggamus Akan Terus Bubarkan Paksa Acara Hiburan Langgar Protokol Kesehatan

Pembubaran secara paksa bakal terus diterapkan apabila ada acara yang melanggar peraturan terkait pencegahan Covid-19.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Aparat gabungan Polres dan Kodim 0424 Tanggamus membubarkan hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. Polres Tanggamus Akan Terus Bubarkan Paksa Acara Hiburan Langgar Protokol Kesehatan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Pembubaran secara paksa bakal terus diterapkan apabila ada acara yang melanggar peraturan terkait pencegahan Covid-19.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Kemudian juga kepada para kepala pekon dan aparat pekon di seluruh Tanggamus diminta lebih responsif melaporkan adanya acara yang bakal besar.

Kemudian sebelum melakukan pembubaran akan dilakukan pendekatan secara preemtif dan preventif. Jika tidak bersedia membubarkan acara maka dilakukan tindakan tegas.

"Pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 merupakan kewajiban kita semua, mari bergandengan tangan melakukannya bersama-sama," kata Oni.

( Tribunlampung.co.id / tri yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved