Mesuji
Tenaga Honorer di Mesuji, Lampung Dapat THR Sebesar Rp 1 Juta
Pencairan THR bagi tenaga non pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mesuji sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Bupati Mesuji.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga non pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mesuji sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Bupati (Perbub) Mesuji.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji Olpin Putra, tenaga honorer di lingkup Pemkab Mesuji mendapat THR sebanyak Rp 1 juta.
“Sesuai dengan PP Nomor 63 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), aturan tersebut yang menjadi acuan," ujar Olpin, Sabtu (15/5/2021).
Selanjutnya, kata Olpin, jumlah THR untuk non ASN memang lebih kecil dibandingkan gaji yang diperoleh.
Lanjut Olpin, tenaga honorer yang berhak mendapatkan THR berdasarkan PP tersebut adalah yang miliki masa kerja di atas satu tahun.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )