Bandar Lampung
Besok ASN Pemkot Bandar Lampung Wajib Masuk Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung diwajibkan untuk masuk kerja, Senin (16/5/2021)
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung diwajibkan untuk masuk kerja, Senin (16/5/2021).
Hal tersebut lantaran Pemkot setempat yang menegaskan tidak adanya tambahan libur Lebaran tahun 2021.
"Besok sudah bekerja normal, ASN wajib masuk," kata Plh Sekretaris Kota Bandar Lampung Tole Dailami, Minggu (16/5/2021).
"Tidak boleh ASN nembah hari libur Lebaran," sambung dia.
Ia menjelaskan terdapat sanksi disiplin ASN yang melekat bila terdapat aparatur yang membolos di hari pertama bekerja usai Idul Fitri tersebut. "Nanti kita tegur," ucapnya.
Baca juga: Sawi per Ikat Rp 2.500 di Pasar Kangkung Bandar Lampung
Pengawasan ASN disebutkannya akan melalui masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk diketahui, sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengeluarkan aturan mengenai larangan ASN untuk berpergian ke luar daerah selama masa Idul Fitri 2021.
Aturan tersebut tertuang pada edarannya nomor 800/523/I.09/2021 tentang Pembatasan kegiatan berpergian ASN selama Ramadan dan Idul Fitri 2021.
Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Salat Idul Fitri di Rumah, Imbau Warga Ikuti Anjuran Pemerintah
"Dalam rangka mencegah sabaran covid-19, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah hingga 17 Mei," tulis Eva Dwiana dalam edarannya yang tertanda tangan pada 8 April lalu.(Tribunlampung.co.id/ V Soma Ferrer)