Berita Terkini Nasional

Kasus Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Menteri BUMN Pecat Semua Direksi PT KFD

Kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Medan, membuat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) kehilangan jabatannya.

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Ilustrasi. Kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Medan, membuat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) kehilangan jabatannya. Menteri BUMN Erick Thohir yang berjanji untuk turun langsung dalam menangani kasus ini, sudah mengambil keputusan tegas, memecat seluruh direksi PT KFD. 

Hadi mengatakan, penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima adanya laporan soal penyalahgunaan alat kesehatan.

"Jadi benar Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Undang-undang Kesehatan. Lokasinya di satu ruangan di Bandara Kualanamu. Penindakan dilakukan kemarin sore. Ada beberapa orang yang diminta keterangan. Saat ini tim penyidik sedang dalami," kata Hadi di Polda Sumut, Rabu (28/4/2021).

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang berada di ruangan pemeriksaan rapid test antigen, termasuk petugas medis.

Kelimanya masih jalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatra Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan tim Ditreskrimsus, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat medis yang biasa digunakan untuk pemeriksaan rapid test antigen untuk penerbangan.

"Barang bukti ada alat-alat medis yang ada di situ. Satu di antaranya itu," kata Hadi.

Untuk mengungkap kejadian itu, anggota Krimsus Polda Sumut berpakaian sipil menyamar jadi calon penumpang pesawat. Ia lalu melaksanakan rapid antigen sebagai persyaratan.

Setelah mendapat nomor antrean, ia masuk ke ruang pemeriksaan dan diambil sampelnya lewat hidung. Setelah 10 menit menunggu, ia dapati hasilnya positif.

Polisi yang menyamar akhirnya melakukan perdebatan dan akhirnya memeriksa seluruh isi ruangan laboratorium.

Para petugas laboratorium dikumpulkan dan terungkap fakta, ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah didaur ulang.

Petugas lab yang diinterogasi mengakui jika alat pengambilan sampel adalah bekas.

Alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang dimasukkan ke dalam hidung setelah digunakan, dicuci dan dibersihkan kembali dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.

Harus Dipidana

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara meminta penegak hukum untuk memidanakan siapa saja yang terlibat.

"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Kepala Diskes Sumut Alwi Mujahit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved