Berita Terkini Nasional
Kasus Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Menteri BUMN Pecat Semua Direksi PT KFD
Kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Medan, membuat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) kehilangan jabatannya.
Alwi mengungkapkan, Dinkes Sumut tidak ada menerbitkan izin penyelenggaraan rapid test antigen Bandara KNIA.
"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," tegasnya.
Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail.
Alwi menjelaskan, standard operational procedure (SOP) untuk melakukan rapid test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita. Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngerti lah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut," sambungnya.
Ia pun menegaskan, semua yang menyangkut masyarakat Sumut seharusnya izin dahulu ke Dinkes Sumut. Hanya saja, kata Alwi, terkadang ada yang merasa bahwa itu kawasannya, sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut. Pandangan seperti itulah yang menurutnya salah.
Tindak Tegas
PT Kimia Farma (Persero) melalui cucu usahanya PT Kimia Farma Diagnostik mendukung pengungkapan kasus layanan rapid test di Bandara Kualanamu, Medan, yang diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, perseroan bersama aparat penegak hukum saat ini sedang melakukan investigasi bersama terkait penyelidikan oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu.
"Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan rapid test tersebut," kata Adil.
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com