Pringsewu

Kepala OPD di Pringsewu Diminta Laporkan Tingkat Kehadiran Pegawai di Hari Pertama Masuk Kerja

Setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Pringsewu diminta melaporkan kehadiran pegawainya di hari pertama masuk kerja.

Tribunlampung.co.id/Didik
Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi. Kepala OPD di Pringsewu Diminta Laporkan Tingkat Kehadiran Pegawai di Hari Pertama Masuk Kerja 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Pringsewu diminta melaporkan kehadiran pegawainya di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Senin, 17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan, masing-masing kepala OPD tersebut supaya melaporkan jumlah pegawainya yang hadir.

Serta pegawai yang tidak hadir di hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Laporan tersebut kepada Bupati Pringsewu, melalui Sekda," ujar Heri ketika dihubungi, Minggu, 16 Mei 2021.

Heri meminta kepada para kepala OPD supaya menegur pegawai yang tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan berlaku.

Diketahui libur lebaran PNS berlangsung sejak 12 Mei 2021.

Baca juga: Siap-siap PNS Pesawaran Disanksi Nekat Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja 

Ditambah dengan libur week end sehingga lima hari libur.

Heri enggan mengungkap apakah akan diselenggarakan sidak pada hari pertama kerja paska libur tersebut.

"Sidak (inspeksi mendadak). Jadi belum tahu, kita lihat besok pagi," jawab Heri melalui pesan Whatsapp.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved