Pringsewu
Kepala OPD di Pringsewu Diminta Laporkan Tingkat Kehadiran Pegawai di Hari Pertama Masuk Kerja
Setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Pringsewu diminta melaporkan kehadiran pegawainya di hari pertama masuk kerja.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Pringsewu diminta melaporkan kehadiran pegawainya di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Senin, 17 Mei 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan, masing-masing kepala OPD tersebut supaya melaporkan jumlah pegawainya yang hadir.
Serta pegawai yang tidak hadir di hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Laporan tersebut kepada Bupati Pringsewu, melalui Sekda," ujar Heri ketika dihubungi, Minggu, 16 Mei 2021.
Heri meminta kepada para kepala OPD supaya menegur pegawai yang tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan berlaku.
Diketahui libur lebaran PNS berlangsung sejak 12 Mei 2021.
Baca juga: Siap-siap PNS Pesawaran Disanksi Nekat Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja
Ditambah dengan libur week end sehingga lima hari libur.
Heri enggan mengungkap apakah akan diselenggarakan sidak pada hari pertama kerja paska libur tersebut.
"Sidak (inspeksi mendadak). Jadi belum tahu, kita lihat besok pagi," jawab Heri melalui pesan Whatsapp.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )