Bandar Lampung

PT KAI: KA Penumpang Masih Terapkan Kebijakan Angkutan untuk Keperluan Nonmudik

KA angkutan penumpang hingga kini tidak dipergunakan untuk mengangkut pemudik.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
KA Angkutan Penumpang tidak mengangkut pemudik. PT KAI: Kereta Api Penumpang Masih Terapkan Kebijakan Angkutan untuk Keperluan Nonmudik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut pengguna kereta api masih dibatasi.

KA angkutan penumpang hingga kini tidak dipergunakan untuk mengangkut pemudik.

Hanya calon penumpang yang syarat dan kriterianya terpenuhi saja yang dipersilahkan menggunakan angkutan massal tersebut.

"Kereta angkutan penumpang masih menerapkan kebijakan angkutan untuk keperluan non mudik," kata PT KAI Divre IV Tanjungkarang, melalui Kepala Stasiun Tanjungkarang Johong Andono, Minggu (16/5/2021).

Alhasil, ia merinci hanya terdapat puluhan penumpang yang berangkat dari stasiun yang ada di pusat Kota Bandar Lampung itu.

Padahal, Minggu ini, jika dalam kondisi normal, merupakan puncak arus balik lebaran.

Dimana kondisi itu identik dengan ledakan pengguna transportasi umum.

Baca juga: Naik Kereta Kini Wajib Tes PCR, Berlaku 1x24 Jam

"Larangan mudik ini menjadikan kereta api hanya beroperasi satu kali dalam satu hari untuk satu relasinya," kata dia.

Rinciannya, disebutkan dia, terdapat 18 penumpang yang berangkat dari Stasiun Tanjungkarang menuju Stasiun Baturaja dengan KA Kuala Stabas.

Kemudian, ada 53 penumpang yang berangkat dari asal stasiun yang sama, namun menuju Stasiun Kertapati dengan KA Rajabasa.

"Syarat perjalanan untuk keperluan nonmudik yakni, pengantar dari instansi yang bersangkutan serta keterangan bebas covid-19 dengan batas waktu 1x24 jam," rincinya.

Baca juga: PT KAI Kurangi Frekuensi KA Rajabasa dan Kuala Stabas

Sebelumnya, Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih menjelaskan pemberlakuan penggunaan kereta api khusus non mudik itu berlangsung menyesuaikan dengan masa waktu kebijakan larangan mudik.

Artinya, besok (Senin, 16/5/2021) merupakan hari terakhir perjalanan kereta dengan syarat sesuai prosedur larangan mudik lebaran tahun 2021.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved