Berita Terkini Viral

Viral Video Pelanggan Maki Kurir saat COD, YLKI Angkat Suara

Begitu video tersebar, warganet kompak menyayangkan sikap kedua perempuan yang memaki kurir ekspedisi itu.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: taryono
Twitter @bukuakik
Pelanggan marahi kurir. 

"Misalnya kita membeli nasi goreng, tergantung kasusnya yang dikomplain itu apanya, apakah rasa nasi goreng, harga nasi goreng, atau apanya. Itu yang mesti dikomplain penjual nasi gorengnya, bukan kurirnya," papar Tulus.

Aturan COD

Sejumlah platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia sendiri juga telah memiliki aturan COD.

Dalam aturan yang diunggah di laman masing-masing, disebutkan aturan COD bagi pembeli adalah mereka harus membayar terlebih dahulu tagihan yang ada, baru diperkenankan untuk membuka paket yang dikirim.

Dalam aturan Shopee, pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket 2 kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.

Sementara pada Tokopedia berlaku aturan sebagaimana berikut:

  1. Pembeli membayaran kepada kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan;
  2. Pembeli tidak diperbolehkan membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada kurir;
  3. Pembeli dapat melakukan pengembalian barang atau retur apabila belum membuka paket/kiriman barang. Apabila pembeli melakukan retur tanpa membuka paket, maka tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada kurir;
  4. Apabila Pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan retur, maka Pembeli wajib membayar semua pesanan kepada kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada Penjual melalui Pusat Resolusi.
  5. Apabila dalam 60 hari Pembeli melakukan pembatalan transaksi yang menggunakan fitur COD sebanyak 2 kali atau Pembeli tidak ada di tempat pada saat kurir melakukan pengiriman paket sebanyak 2 kali maka fitur COD Pembeli akan dinonaktifkan dari pilihan metode pembayaran Pembeli oleh Tokopedia.

Jadi, ada baiknya sebelum kita melakukan transaksi atau proses jual-beli di platform digital, sebaiknya membaca dan mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pembeli Maki Kurir Saat COD, YLKI: Literasi Digital Rendah"

Baca Berita Viral lainnya

Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved