Berita Terkini Nasional

Guru TK Terlilit Utang Rp 40 Juta, Kini Diteror Debt Collector 24 Pinjol

S terpaksa pinjam uang di aplikasi peminjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya.

Editor: taryono
KONTAN/AHMAD FAUZIE
Ilustrasi 

Dia tidak tahu.

Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah.

Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam.

Setelah ditelusuri, aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S ternyata banyak yang ilegal.

Slamet mengatakan, dari 24 aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S, sebanyak 19 aplikasi merupakan pinjaman online ilegal.

Hanya lima aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegal," katanya.

19 aplikasi pinjaman online ilegal ini yang model penagihannya membuat psikologi S terganggu hingga terlintas keinginan untuk bunuh diri.

Berbeda dengan model penagihan pinjaman online yang legal yang masih dalam batas wajar.

"Dari lima yang legal ini katakan lah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan.

Tetapi dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," jelasnya.

S berada di titik terendah dan sempat berkeinginan untuk bunuh diri setelah diteror oleh sejumlah debt collector sekitar Bulan November 2020 lalu.

S lantas kembali optimis menghadapi kasusnya setelah mendapat dukungan dari orang di sekitarnya dan mendapatkan bantuan hukum.

"Itu (sempat ingin bunuh diri) sekitar Bulan November 2020 sebelum kontak saya," kata Slamet Yuono.

Pihaknya sudah berkirim surat ke Satgas Waspada Investasi terkait dengan kasus itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved