Berita Terkini Nasional

Guru TK Terlilit Utang Rp 40 Juta, Kini Diteror Debt Collector 24 Pinjol

S terpaksa pinjam uang di aplikasi peminjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya.

Editor: taryono
KONTAN/AHMAD FAUZIE
Ilustrasi 

Pihaknya akan kembali berkirim surat untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini.

Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya.

Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas.

Bagaimana itu tindaklanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya.

Dipecat sebagai guru

Sementara itu, S dipecat sebagai guru sejak 5 November 2020 akibat kasus tersebut.

Semula, S bercerita ke temannya sesama guru dengan tujuan jika ada debt collector yang menghubungi supaya diabaikan.

Namun, pihak sekolah yang mengetahui kasus tersebut memutuskan untuk memecat S.

"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan.

Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat.

Jadi bukan dia dapat perlindungan dari dia tempat bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," katanya.

Slamet Yuono mengaku menangani kasus ini secara pro bono, atau secara cuma-cuma sebagai pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.

Selain itu, S yang menjadi korban merupakan guru dari anaknya saat bersekolah di TK tempat S mengajar.

Belum ada keterangan dari pihak yayasan yang menaungi TK tersebut terkait pemecatan terhadap S. (*)

sumber: Tribun Jateng

baca berita terkait di sini

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved