Breaking News

Pembubaran Kuda Kepang di Lamteng

Bupati Musa Ahmad Instruksikan Satgas Covid Larang Kegiatan Berpotensi Kerumunan

Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, menginstruksikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, untuk melarang kegiatan yang dapat menimbulkan

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Tribun Lampung/Syamsir Alam
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menginstruksikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, untuk melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Menurut Musa Ahmad, pihaknya akan tetap menjalankan instruksi untuk tidak melakukan kegiatan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster baru Covid-19 di kabupaten itu.

"Setiap Satgas di tingkat kampung hingga kecamatan, harus berani mengambil keputusan, melarang kegiatan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan massa," jelas Musa Ahmad.

Bupati mengatakan, dirinya juga telah membuat imbauan kepada pemilik tempat hiburan di Lamteng, untuk tidak membuka tempat usaha mereka selama masa pandemi ini.

"Sesuai instruksi Presiden Jokowidodo, tempat hiburan warga yang berada di zona orange dan merah, untuk tidak membuka tempat usaha mereka," jelas bupati.

Baca juga: Pemilik Hajat Kuda Kepang di Lamteng Diwajibkan Buat Surat Pernyataan

Namun begitu, untuk tempat wisata di zona kuning dan hijau di Lamteng, tetap bisa menjalankan bisnis tempat hiburan keluarga, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Khawatir Timbul Kerumunan

Petugas Polres Lampung Tengah membubarkan kegiatan kuda kepang di Kampung Bulusari, Kecamatan Bumi Ratunuban, Rabu (19/5/2021).

Alasan pembubaran dilakukan, karena kegiatan kuda kepang itu dikawatirkan dapat menimbulkan kerumunan massa, baik warga dari sekitar lokasi acara dan warga dari luar lokasi acara.

Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pembubaran telah kegiatan hiburan itu telah dilakukan secara persuasif dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kecamatan Bumi Ratunuban.

"Kami lakukan (pembubaran) secara persuasif dengan memberikan teguran (kepada pemilik acara) sebelum masyarakat datang ke acara," kata AKP Edy Qorinas. 

Ditambahkan Kasatreskrim, pihak kepolisian tetap akan menindak tegas kepada warga yang tetap menggelar kegiatan yang berdampak pada terjadinya kerumunan massa, namun tetap mengedepankan penindakan persuasif dan humanis.

"Jangan sampai apa yang sudah terjadi di wilayah lain (pelanggaran protokol kesehatan), terjadi di sini(Lamteng), sehingga dapat merugikan banyak pihak," pungkasnya.

Baca juga: Satgas Covid dan Polres Lampung Tengah Tegas Tak Beri Izin Kuda Kepang

Kepala Polsek Bumi Ratunuban, Ipda Alan Ridwan menjelaskan, bahwa pihaknya bersama Satgas Covid-19, telah mengimbau kepada pemilik acara kuda kepang untuk tidak menggelar kegiatan tersebut.

Alan menyebutkan, pemilik acara memang telah mengurus izin terkait acara sunatan, pihaknya bersama unsur Satgas di Kecamatan Bumi Ratunuban tetap mengizinkan, namun tak mengizinkan digelarnya acara kuda kepang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved