Pembubaran Kuda Kepang di Lamteng
Satgas Covid dan Polres Lampung Tengah Tegas Tak Beri Izin Kuda Kepang
Kepala Polsek Bumi Ratunuban, Ipda Alan Ridwan menjelaskan, bahwa pihaknya bersama Satgas Covid-19, telah mengimbau
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Kepala Polsek Bumi Ratunuban, Ipda Alan Ridwan menjelaskan, bahwa pihaknya bersama Satgas Covid-19, telah mengimbau kepada pemilik acara kuda kepang untuk tidak menggelar kegiatan tersebut.
Alan menyebutkan, pemilik acara memang telah mengurus izin terkait acara sunatan, pihaknya bersama unsur Satgas di Kecamatan Bumi Ratunuban tetap mengizinkan, namun tak mengizinkan digelarnya acara kuda kepang.
"Sahibul hajat (pemilik hajatan) memang telah mengurus izin (acara), namun untuk kegiatan sunatan, sementara untuk kegiatan kuda kepang tidak kami berikan izin," kata Ipda Alan Ridwan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Alan menyebutkan, karena acara tampak akan digelar hari ini, untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, terkait langkah yang akan diambil.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bubarkan Kuda Kepang di Bumi Ratunuban Lamteng
"Hari ini secara persuasif, kegiatan tersebut terpaska kami bubarkan dan tidak boleh diselenggarakan, karena akan berdampak pada timbulnya keramaian massa," sebut Ipda Alan Ridwan.
Pasca dilakukan pembubaran, saat ini lokasi di Dusun II RT 11, Kampung Bulusari, Kecamatan Bumi Ratunuban, telah kembali normal dan aktivitas warga sudah seperti biasanya.
Khawatir Timbul Kerumunan
Petugas Polres Lampung Tengah membubarkan kegiatan kuda kepang di Kampung Bulusari, Kecamatan Bumi Ratunuban, Rabu (19/5/2021).
Alasan pembubaran dilakukan, karena kegiatan kuda kepang itu dikawatirkan dapat menimbulkan kerumunan massa, baik warga dari sekitar lokasi acara dan warga dari luar lokasi acara.
Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pembubaran telah kegiatan hiburan itu telah dilakukan secara persuasif dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kecamatan Bumi Ratunuban.
"Kami lakukan (pembubaran) secara persuasif dengan memberikan teguran (kepada pemilik acara) sebelum masyarakat datang ke acara," kata AKP Edy Qorinas.
Baca juga: Rudapaksa yang Dialami 2 Gadis SMP di Lampung Tengah Berawal Gara-gara Kuda Kepang
Ditambahkan Kasatreskrim, pihak kepolisian tetap akan menindak tegas kepada warga yang tetap menggelar kegiatan yang berdampak pada terjadinya kerumunan massa, namun tetap mengedepankan penindakan persuasif dan humanis.
"Jangan sampai apa yang sudah terjadi di wilayah lain (pelanggaran protokol kesehatan), terjadi di sini(Lamteng), sehingga dapat merugikan banyak pihak," pungkasnya.(Syamsir alam)